Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 Maret 2024 | 16:11 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kekinian beredar isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024 di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di antara terjadi di Kulon Progo, Sleman serta Gunungkidul.

Isu tersebut dibagikan oleh salah satu akun X @overgassedmk12. Dalam unggahan itu, terlihat sejumlah gambar yang berisi ketidaksesuaian jumlah suara PSI.

Ketidakcocokan itu tertera antara website KPU dengan formulir C1 hasil coblosan. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi memastikan isu tersebut tidak benar.

Isu itu sendiri sudah diklarifikasi oleh KPU Kulon Progo dan beberapa KPU yang lain disebut terlibat di dalam isu penggelembungan suara tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2023 Terjadi Hampir 7 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas di DIY, Korban Meninggal Sebanyak 562 Orang

"Jadi tidak ada isu penggelembungan suara partai tertentu di DIY dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU Kabupaten Kota yang kemarin dituduhkan kira-kira begitu, di TPS tertentu itu tidak ada, nyatanya tidak ada karena ketika dicek ke hasil pemilu di formulir D, formulir C yang bersangkutan itu sesuai semua," kata Shidqi, ditemui di Hotel Alana Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

Shidqi mengaku tak mengetahui darimana dasar informasi penggelembungan suara tersebut. Namun memang, jika mengacu pada Sirekap maupun Infopemilu banyak hasil yang dari situs tersebut yang perlu diperbaiki. 

"Dan itu sudah diakui oleh KPU, ada proses perbaikan, ada proses pembacaan Sirekap yang salah yang keliru. Sehingga yang diacu itu adalah hasil pleno manual secara berjenjang," ucapnya.

Ditegaskan Shidqi, semua perolehan suara itu sudah direkap secara berjenjang dari tingkat kecamatan disaksikan oleh saksi, Bawaslu, dan Panwascam. Kemudian dilanjutkan rekap di tingkat kabupaten kota diikuti dengan saksi-saksi yang sama.

Sehingga memang data-data yang tertera di Sirekap maupun Infopemilu itu bukan acuan. Data yang benar dan digunakan yakni berdasarkan plano. 

Baca Juga: Kelompok Masyarakat Jogja Buat Kritik Lewat 'Surat Cinta untuk Penguasa' dalam Peringatan Serangan Umum 1 Maret

"Nah Sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di plano, pembacaan ini ada yang salah ya kan. Misalkan 0 keluarnya 88 itu yang dilakukan kemarin dalam proses beberapa waktu yang lalu dilakukan perbaikan oleh KPU," terangnya.

Kemudian ditambah lagi, plano itu ada di dalam rekap tingkat kecamatan sudah dibuka satu persatu. Hasilnya didapat setelah mencocokkan salinan formulir C yang dipegang para saksi dan PPK.

Sehingga berdasarkan plano itu yang kemudian dijadikan dasar rekap di tingkat kecamatan. Shidqi tak menutup kemungkinan bahwa data yang berada di website KPU itu merupakan data lama yang belum diperbaiki. 

"Ya bisa jadi (data lama), bisa jadi karena masih beberapa hal yang data-data yang di infopemilu itu masih belum 100 persen kan, karena ketika kemarin ada yang salah, mungkin ada sebagian diperbaiki, ada sebagian yang belum tetapi kan PPK itu fokus pada rekap di kecamatan," terangnya.

"Sehingga dasar yang dijadikan acuan sekarang di kecamatan, di kabupaten karena itu semua sudah melalui proses rekapitulasi terbuka di tingkat kecamatan dan mengacu pada plano," tambahnya.

Kendati demikian, ia sendiri tidak bisa memastikan secara tepat waktu input data yang tertera di website itu. Namun yang jelas isu penggelembungan itu diklaim tidak ada.

"Oh saya enggak tahu itu datanya kapan, kita kan gak tahu datanya, yang jelas ketika ada isu seperti itu kita tegaskan tidak ada, penggelembungan tidak ada, dan itu sudah bisa dicek sendiri di teman-teman kabupaten juga sudah melakukan konfirmasi," tandasnya.

Load More