Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

"Sedang dimintakan keterangan ahli. Jadi saat ini dari keterangan ahli sementara kalau dia dimintai keterangan selalu nangis," imbuhnya.

Observasi terhadap tersangka akan memakan waktu lebih kurang dua minggu. Hasil observasi itu nanti yang menentukan proses hukum lanjut atau tidak.

"Sesuai dengan perundang-undangan secara psikolog tidak bisa mempertanggungjawabkan, otomatis (kasus) dihentikan," tandasnya.

Untuk saat ini, GCP terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman Makin Bertambah, Per Februari 2024 Capai 71,4 Persen

Load More