Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Maret 2024 | 16:39 WIB
Empat tersangka pencurian dan pemberatan ditangkap di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Empat orang pria harus berurusan dengan polisi setelah nekat melakukan pencurian dan pemberatan. Modusnya para pelaku beraksi menyasar sebuah villa tempat sebuah keluarga menginap saat menghadiri wisuda anak.

Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri menutukan peristiwa ini berlangsung pada Rabu (21/2/2024) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu korban yang merupakan warga Kota Bekasi datang ke Sleman untuk menghadiri wisuda sang anak.

"Ketika korban kembali ke villa tempat mereka menginap, didapati barang-barang miliknya sudah hilang dan pintu belakang villa rusak karena dicongkel dengan besi," kata Mashuri, di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024).

Korban lanta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaglik. Melalui serangkaian penyelidikan polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap para pelaku.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman Makin Bertambah, Per Februari 2024 Capai 71,4 Persen

Ada empat orang yang berhasil diamankan yakni AD (50) asal Wonogiri, TS (55) asal Wonogiri, IS (49) asal Bekasi, dan G (43) warga Bekasi. Keempat pelaku ini ditangkap di Wonogiri dan Bekasi.

"Keempat tersangka ditahan di rutan Polsek Ngaglik," ucapnya.

Disampaikan Mashuri, keempat tersangka memang spesialis pencuri rumah kosong. Termasuk ada dua tersangka diketahui merupakan residivis.

Sejumlah barang yang berhasil digondol para tersangka yakni dua laptop, dua jam tangan, emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram, kalung mutiara. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 60 juta. 

Pelaku diketahui membuang kalung mutiara berwarna putih hasil curian itu. Padahal ditaksir harga kalung mutiara itu mencapai Rp10-20 juta.

Baca Juga: Progres Capai 27 Persen, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi II Trihanggo-Junction Sleman

Tersangka G mengaku membuang mutiara itu karena mengira bukan perhiasan asli. Lokasi pembuangan pun jauh dari lokasi villa tersebut.

"Jauh dari TKP buangnya. Kata temen saya ini nggak (laku) jadi terus buang. Bukan emas. Nggak tahu (itu mutiara)," ungkap G.

Atas peristiwa ini para pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Load More