SuaraJogja.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dijalankan setiap umat Islam. Meski begitu ada keringanan bagi sejumlah golongan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, diantaranya ibu hamil dan menyusui.
Bagi mereka ibu hamil dan menyusui ada cara untuk mengganti kewajibannya melaksanakan ibadah puasa Ramadan, yakni dengan membayar fidyah.
Apa itu fidyah?
Dikutip dari laman Baznas.go.id, Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan setiap umat muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu.
Terdapat kriteria bagi umat Islam yang diperbolehkan membayar Fidyah. Diantaranya mereka yang sakit, dalam perjalanan atau musafir, wanita haid, ibu hamil dan menyusui.
Khusus ibu hamil dan menyusui, mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari. Qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.
Hal itu seperti diterangkan Allah SWT yang berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil:
Baca Juga: Baru Awal Ramadan, 154 Ribu Lebih Tiket KA Mudik Lebaran di Jogja Terjual
1. Keringanan Uzur Syar’i
Menurut sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.
Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
2. Waktu Membayar Fidyah
Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan
-
Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Setengah: Nasib Event Budaya Sleman di Ujung Tanduk
-
Muntah dan Feses Jadi Bukti! E-Coli Serang Ratusan Siswa Sleman, Menu MBG Tercemar?
-
Sekda Sleman Klarifikasi "Guru Cicipi Dulu Makanan Bergizi Gratis": Ini Penjelasan Lengkapnya