SuaraJogja.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dijalankan setiap umat Islam. Meski begitu ada keringanan bagi sejumlah golongan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, diantaranya ibu hamil dan menyusui.
Bagi mereka ibu hamil dan menyusui ada cara untuk mengganti kewajibannya melaksanakan ibadah puasa Ramadan, yakni dengan membayar fidyah.
Apa itu fidyah?
Dikutip dari laman Baznas.go.id, Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan setiap umat muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu.
Baca Juga: Baru Awal Ramadan, 154 Ribu Lebih Tiket KA Mudik Lebaran di Jogja Terjual
Terdapat kriteria bagi umat Islam yang diperbolehkan membayar Fidyah. Diantaranya mereka yang sakit, dalam perjalanan atau musafir, wanita haid, ibu hamil dan menyusui.
Khusus ibu hamil dan menyusui, mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari. Qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.
Hal itu seperti diterangkan Allah SWT yang berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil:
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan
1. Keringanan Uzur Syar’i
Menurut sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.
Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
2. Waktu Membayar Fidyah
Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
Terkini
-
Detik-Detik Buruh Harian Lepas Terserempet KRL di Lempuyangan, Kaki dan Tangan Alami Luka Parah
-
Perebutan Kursi Sekda DIY: Adu Kuat 3 Birokrat Top, Siapa yang Unggul?
-
Janjian Tawuran Subuh, Geng V vs M Bikin Geger Lowanu, 10 Ditangkap, Celurit-Pedang Jadi Bukti
-
Diplomat Muda Kemlu Tewas Terlilit Lakban: Kisah Heroiknya Selamatkan WNI di Zona Konflik Terungkap
-
BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun untuk 2,8 Juta Pekerja Guna Dongkrak Daya Beli Masyarakat