SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang sempat beraksi di wilayah Kalasan, Sleman beberapa waktu lalu. Nahas satu dari dua pelaku itu tewas usai terlibat kecelakaan saat kabur usai melakukan pembacokan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor. Peristiwa kejahatan jalanan itu sendiri bermula pada Sabtu (2/3/2024) sekira 23.00 WIB korban melintas di SPBU Karang Kalasan.
Saat itu korban yang bersama tiga orang rekannya itu menggunakan dua unit sepeda motor. Saat di SPBU itu korban bertemu dengan dua pelaku dan saling bertatap-tatapan.
"Dari situ pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban sehingga korban terpencar. Pengejaran yang pertama pelaku berhasil melukai korban di daerah punggung," ujar Adrian, Jumat (15/3/2024).
Kemudian pelaku melanjutkan pengejaran kepada korban lain. Hingga juga berhasil melukai korban lain di bagian pinggang sebelah kanan.
Usai melakukan pembacokan tersebut, kata Adrian, para pelaku justru panik hingga memutuskan untuk kabur melarikan diri. Namun nahas saat melarikan diri dua pelaku yang berboncengan ini mengalami kecelakaan setelah menabrak pemotor lain.
Satu pelaku berinisial GL (18) warga Kalasan sebagai pemboncrng masih sempat kabur. Sementara pelaku berinisial YA (17) sebagai joki harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka berat di bagian kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
"Modus mereka secara acak dan menggunakan celurit dalam menggunakan aksinya. Mereka hanya mengejar pengakuan, mengejar keren-kerenan. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kejadian ini. Di antaranya dua kendaraan, baju serta sajam berupa celurit sepanjang 70 cm yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Sempat Dikira Boneka, Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Selokan Mataram Sleman
"Bahwa terduga pelaku yanga satu itu meninggal sehingga terkait berkas tinggal 1 pelaku, inisial GL," imbuhnya.
Atas kejadian ini tersangka GL diancam dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, Pasal 75 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gasak Ratusan Hp dari Sebuah Konter di Sleman Bernilai Rp600 Juta Lebih, Tiga Pelaku dan Satu Penadah Dicokok Polisi
-
Diduga Korsleting, Sebuah Mobil Mewah Terbakar di Ring Road Barat Sleman
-
Ditutup dan Dijaga Prajurit Kraton, Turis Asing Kecewa Tak Bisa Masuk ke Candi Prambanan
-
Bocah 4 Tahun yang Hanyut di Selokan Mataram Ditemukan Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan