SuaraJogja.id - Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang sempat beraksi di wilayah Kalasan, Sleman beberapa waktu lalu. Nahas satu dari dua pelaku itu tewas usai terlibat kecelakaan saat kabur usai melakukan pembacokan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor. Peristiwa kejahatan jalanan itu sendiri bermula pada Sabtu (2/3/2024) sekira 23.00 WIB korban melintas di SPBU Karang Kalasan.
Saat itu korban yang bersama tiga orang rekannya itu menggunakan dua unit sepeda motor. Saat di SPBU itu korban bertemu dengan dua pelaku dan saling bertatap-tatapan.
"Dari situ pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban sehingga korban terpencar. Pengejaran yang pertama pelaku berhasil melukai korban di daerah punggung," ujar Adrian, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Sempat Dikira Boneka, Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Selokan Mataram Sleman
Kemudian pelaku melanjutkan pengejaran kepada korban lain. Hingga juga berhasil melukai korban lain di bagian pinggang sebelah kanan.
Usai melakukan pembacokan tersebut, kata Adrian, para pelaku justru panik hingga memutuskan untuk kabur melarikan diri. Namun nahas saat melarikan diri dua pelaku yang berboncengan ini mengalami kecelakaan setelah menabrak pemotor lain.
Satu pelaku berinisial GL (18) warga Kalasan sebagai pemboncrng masih sempat kabur. Sementara pelaku berinisial YA (17) sebagai joki harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka berat di bagian kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian.
"Modus mereka secara acak dan menggunakan celurit dalam menggunakan aksinya. Mereka hanya mengejar pengakuan, mengejar keren-kerenan. Antara pelaku dan korban juga tidak saling kenal," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kejadian ini. Di antaranya dua kendaraan, baju serta sajam berupa celurit sepanjang 70 cm yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Seorang Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hanyut di Selokan Mataram Sleman
"Bahwa terduga pelaku yanga satu itu meninggal sehingga terkait berkas tinggal 1 pelaku, inisial GL," imbuhnya.
Atas kejadian ini tersangka GL diancam dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, Pasal 75 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Jumlah Nelayan Meninggal Saat Melaut Semakin Banyak, DKP Sebut Tak Ada yang Tercover Asuransi
-
Resmi Beroperasi, TPST Modalan Ditarget Bisa Mengelola Sampah Warga Bantul hingga 60 Ton Sehari
-
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
-
Gegara Emak-emak, KA Kahuripan Terlambat Berangkat di Stasiun Lempuyangan
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih