SuaraJogja.id - Polisi mengaman empat orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah konter hp di Jalan Ngapak, Kenteng, Sidokarto, Godean, Sleman beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang kabur saat ini masih dalam pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa pencurian itu berawal pada Sabtu (20/1/2024) lalu sekira 20.30 WIB. Saat itu saksi telah menutup ruko atau konter hp dan tidak ada yang menunggu.
Kemudian pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB karyawan membuka kembali ruko tersebut. Ia curiga setelah melihat kondisi dalam ruko sudah acak-acakan setelah dicek ternyata ada tembok belakang yang rusak atau berlubang.
"Jadi berawal dari sebuah toko di daerah Godean yang telah hilang sebanyak kurang lebih 266 hp berbagai macam jenis yang kalau dikalkulasi kerugiannya laporan yang kita dapat Rp672 juta," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Seorang Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hanyut di Selokan Mataram Sleman
Polisi yang mendapat laporan itu lantas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Di sana ditemukan modus para pelaku yakni dengan menjebol dinding dan brankas toko.
"Pelakunya pasti sudah sering bermain, karena namanya menjebol dinding dan membongkar brangkas tidak mudah bagi orang awan tapi mereka dengan mudah melakukan dengan singkat," ucapnya.
Dari olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti termasuk memeriksa CCTV. Namun sayangnya Digital Video Recorder (DVR) CCTV di toko tersenut sudah dicabut dan dibuang oleh para pelaku.
Tak berselang lama polisi lantas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli hp dengan jumlah banyak. Mencurigai transaksi tersebut, kepolisian lalu turun untuk mengecek secara langsung.
"Kurang lebih lima hari dari kejadian kita berhasil mengungkap. Kita tahu cara pelaku melakukan pencurian itu yakni menggunakan linggis bor manual dan gerinda untuk menjebol brankas tersebut. Mereka membagi tugas-tugasnya sehingga cepat," ungkapnya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah JM (46) IK (45) MR (41) serta satu orang ibu rumah tangga yang berperan selaku penadah IR (45). Satu orang pelaku masih dalam pencarian atas kasus ini.
"Pelaku diamankan di Bogor dan Tangerang, Banten. Satu pelaku berinisial BU masih dalam pencarian. Foto identitas pelaku sudah kita kantongi semua," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 56 hp sebagai barang bukti yang belum sempat dijual. Sedangkan sisanya sudah dijual murah baik secara langsung maupun online.
"Hasil pemeriksaan para pelaku ini residivis, mereka telah melakukan kejahatan di 18 TKP di Jogja ada dua lokasi, sisanya tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka spesialis barang kelontong. Kecuali penadah yang baru sekali," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku diancam menggunakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Sharp AC Black Series: Dingin Maksimal, Desain Minimalis, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
-
Jangan Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Rebutan Sekarang
-
Bupati Sleman Murka, Proyek Parkir Pasar Godean Tak Nyambung, Evaluasi Total
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas