SuaraJogja.id - Polisi mengaman empat orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah konter hp di Jalan Ngapak, Kenteng, Sidokarto, Godean, Sleman beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang kabur saat ini masih dalam pencarian polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa pencurian itu berawal pada Sabtu (20/1/2024) lalu sekira 20.30 WIB. Saat itu saksi telah menutup ruko atau konter hp dan tidak ada yang menunggu.
Kemudian pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 08.30 WIB karyawan membuka kembali ruko tersebut. Ia curiga setelah melihat kondisi dalam ruko sudah acak-acakan setelah dicek ternyata ada tembok belakang yang rusak atau berlubang.
"Jadi berawal dari sebuah toko di daerah Godean yang telah hilang sebanyak kurang lebih 266 hp berbagai macam jenis yang kalau dikalkulasi kerugiannya laporan yang kita dapat Rp672 juta," kata Adrian, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Seorang Bocah 4 Tahun Dilaporkan Hanyut di Selokan Mataram Sleman
Polisi yang mendapat laporan itu lantas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Di sana ditemukan modus para pelaku yakni dengan menjebol dinding dan brankas toko.
"Pelakunya pasti sudah sering bermain, karena namanya menjebol dinding dan membongkar brangkas tidak mudah bagi orang awan tapi mereka dengan mudah melakukan dengan singkat," ucapnya.
Dari olah TKP tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti termasuk memeriksa CCTV. Namun sayangnya Digital Video Recorder (DVR) CCTV di toko tersenut sudah dicabut dan dibuang oleh para pelaku.
Tak berselang lama polisi lantas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli hp dengan jumlah banyak. Mencurigai transaksi tersebut, kepolisian lalu turun untuk mengecek secara langsung.
"Kurang lebih lima hari dari kejadian kita berhasil mengungkap. Kita tahu cara pelaku melakukan pencurian itu yakni menggunakan linggis bor manual dan gerinda untuk menjebol brankas tersebut. Mereka membagi tugas-tugasnya sehingga cepat," ungkapnya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah JM (46) IK (45) MR (41) serta satu orang ibu rumah tangga yang berperan selaku penadah IR (45). Satu orang pelaku masih dalam pencarian atas kasus ini.
"Pelaku diamankan di Bogor dan Tangerang, Banten. Satu pelaku berinisial BU masih dalam pencarian. Foto identitas pelaku sudah kita kantongi semua," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 56 hp sebagai barang bukti yang belum sempat dijual. Sedangkan sisanya sudah dijual murah baik secara langsung maupun online.
"Hasil pemeriksaan para pelaku ini residivis, mereka telah melakukan kejahatan di 18 TKP di Jogja ada dua lokasi, sisanya tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka spesialis barang kelontong. Kecuali penadah yang baru sekali," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku diancam menggunakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak