SuaraJogja.id - Eks Hakim Danu Arman dinyakatakan aktif kembali melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya yang bersangkutan sudah dipecat sebagai hakim lantaran terbukti melanggar kode etik akibat menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang ada, eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten itu kini kembali aktif menjadi PNS Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono.
"Jadi benar bahwa saudara Danu Arman, terhitung atau berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 27 November 2023 dimutasi sebagai ASN di Pengadilan Tinggi Jogja dengan jabatan fungsional sebagai analis perkara peradilan," kata Setyawan, Selasa (19/3/2024).
Disampaikan Setyawan, saat ini Danu terhitung sudah bekerja selama lebih kurang tiga bulan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Jadi yang bersangkutan sudah mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 20 Desember 2023. Jadi sudah 3 bulan," imbuhnya.
Setyawan menuturkan penempatan Danu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu bukan atas permintaannya. Melainkan mutasi atau penempatan itu merupakan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
"Jadi kami tinggal menerima saja. SK-nya dari Mahkamah Agung," tambahnya.
Selama tiga bulan kembali bekerja, kata Setyawan, yang bersangkutan menjalankan tugas-tugas dengan baik. Sejauh ini tidak ada persoalan berarti dalam melaksanakan tugasnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Ya baik, artinya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, ya itu, meneliti putusan. Itu sementara diberi tugas itu, juga tugas-tugas lain, ikut dalam tim pembangunan zona integritas kita libatkan, itu sebagai bagian dari pembinaan. Biar dia merasa familiar dengan lingkungan," terangnya.
Dipecat Akibat Nyabu
Diketahui eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023) lalu. Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.
Kemudian saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.
"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).
Berita Terkait
-
Terlalu Cepat Membuat Putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Yogyakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
-
Karyawan Balai Kota Yogyakarta Ditangkap Polisi Karena Curi Laptop dan Handphone Warga Banguntapan
-
Mantan Menag Lukman Hakim Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Usung Politik Identitas Mendekati Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung