Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:35 WIB
Agung Suhadi dan Danu Arman (mahkamahagung.co.id, pn-rangkasbitung.go.id)

SuaraJogja.id - Eks Hakim Danu Arman dinyakatakan aktif kembali melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya yang bersangkutan sudah dipecat sebagai hakim lantaran terbukti melanggar kode etik akibat menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang ada, eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten itu kini kembali aktif menjadi PNS Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono.

"Jadi benar bahwa saudara Danu Arman, terhitung atau berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 27 November 2023 dimutasi sebagai ASN di Pengadilan Tinggi Jogja dengan jabatan fungsional sebagai analis perkara peradilan," kata Setyawan, Selasa (19/3/2024).

Disampaikan Setyawan, saat ini Danu terhitung sudah bekerja selama lebih kurang tiga bulan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca Juga: Latar Belakang Eric Hiariej yang Dipecat Lima Hari Sebelum Ulang Tahunnya Usai Terlibat Pelecehan Seksual di Tahun 2016

"Jadi yang bersangkutan sudah mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 20 Desember 2023. Jadi sudah 3 bulan," imbuhnya.

Setyawan menuturkan penempatan Danu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu bukan atas permintaannya. Melainkan mutasi atau penempatan itu merupakan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.

"Jadi kami tinggal menerima saja. SK-nya dari Mahkamah Agung," tambahnya.

Selama tiga bulan kembali bekerja, kata Setyawan, yang bersangkutan menjalankan tugas-tugas dengan baik. Sejauh ini tidak ada persoalan berarti dalam melaksanakan tugasnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Ya baik, artinya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, ya itu, meneliti putusan. Itu sementara diberi tugas itu, juga tugas-tugas lain, ikut dalam tim pembangunan zona integritas kita libatkan, itu sebagai bagian dari pembinaan. Biar dia merasa familiar dengan lingkungan," terangnya.

Baca Juga: Tak Hanya Ajukan Kasasi, Pukat UGM Sebut Perlunya Pengawasan Internal-Eksternal dalam Kasus Hakim Agung Gazalba

Dipecat Akibat Nyabu

Diketahui eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023) lalu. Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.

Kemudian saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).

Load More