SuaraJogja.id - Eks Hakim Danu Arman dinyakatakan aktif kembali melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya yang bersangkutan sudah dipecat sebagai hakim lantaran terbukti melanggar kode etik akibat menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang ada, eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten itu kini kembali aktif menjadi PNS Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono.
"Jadi benar bahwa saudara Danu Arman, terhitung atau berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 27 November 2023 dimutasi sebagai ASN di Pengadilan Tinggi Jogja dengan jabatan fungsional sebagai analis perkara peradilan," kata Setyawan, Selasa (19/3/2024).
Disampaikan Setyawan, saat ini Danu terhitung sudah bekerja selama lebih kurang tiga bulan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Jadi yang bersangkutan sudah mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 20 Desember 2023. Jadi sudah 3 bulan," imbuhnya.
Setyawan menuturkan penempatan Danu di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu bukan atas permintaannya. Melainkan mutasi atau penempatan itu merupakan keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
"Jadi kami tinggal menerima saja. SK-nya dari Mahkamah Agung," tambahnya.
Selama tiga bulan kembali bekerja, kata Setyawan, yang bersangkutan menjalankan tugas-tugas dengan baik. Sejauh ini tidak ada persoalan berarti dalam melaksanakan tugasnya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
"Ya baik, artinya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, ya itu, meneliti putusan. Itu sementara diberi tugas itu, juga tugas-tugas lain, ikut dalam tim pembangunan zona integritas kita libatkan, itu sebagai bagian dari pembinaan. Biar dia merasa familiar dengan lingkungan," terangnya.
Dipecat Akibat Nyabu
Diketahui eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023) lalu. Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.
Kemudian saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.
"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).
Berita Terkait
-
Terlalu Cepat Membuat Putusan Banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Yogyakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
-
Karyawan Balai Kota Yogyakarta Ditangkap Polisi Karena Curi Laptop dan Handphone Warga Banguntapan
-
Mantan Menag Lukman Hakim Ingatkan Paslon Capres-Cawapres Tak Usung Politik Identitas Mendekati Pemilu 2024
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi