SuaraJogja.id - ADF (21), lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai Office Boy di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini terpaksa berurusan dengan polisi. Lelaki asal Gedongan KG 3/28 RT. 02 RW 01 Kelurahan Purbayan Kemantren Kota Gede, Kota Jogja ini telah mencuri laptop dan handphone warga Banguntapan Bantul.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro menuturkan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 03.30 WIB. Korban adalah Jamadi, PNS asal Dusun Gedongan Baru 4 Pelemwulung RT 07 Banguntapan, Banguntapan, Bantul.
"Pelaku beraksi sewaktu korban sedang tidur di rumahnya," ujar Irwiantoro, Senin (13/11/2023).
Kapolsek mengatakan pelaku awalnya hanya lewat depan rumah korban melihat pintu rumah korban masih terbuka. Pelaku kemudian menghentikan motornya sekira 40 meter dari rumah korban.
Selanjutnya pelaku berjalan ke rumah korban dan menyelinap masuk melalui pintu yang masih terbuka. Pelaku melihat korban sedang tertidur kemudian mengendap-endap bersembunyi.
"Pelaku kemudian masuk ke rumah koban," ujarnya.
Melihat korban tertidur, pelaku kemudian mengambil HP yang sedang dicas diatas meja dan dimasukkan ke saku celananya. Tak hanya hanphone yang dilihat, pelaku juga melihat laptop di atas meja kecil. Tak ingin kehilangan momentum, laptop tersebut juga diambilnya.
Laptop tersebut kemudian diselipkan di celana depan serta ditutup jaket. Barang curian tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya pelaku bekerja di kantornya
"Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Banguntapan," ujarnya.
Baca Juga: Konsumsi Makanan Saat Pengajian, Puluhan Warga di Pajangan Bantul Alami Keracunan
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP termasuk rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya tim opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
Tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku pada 5 Oktober 2023, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut di Mall Pelayanan Publik Kantor Balai Kota Yogyakarta.
"Dalam penggeledahan di tempat kerja pelaku [ruang OB Pemda Jogja], petugas menemukan barang bukti handphone dan laptop tersebut," kata dia.
Polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha RX King 135 Nopol: B 4194 PT, warna Hitam, sebuah celana panjang merk Chinos warna hitam yang dipakai saat melakukan pencurian, kemudian sebuah jaket warna hitam yang dipakai saat pelakukan melakukan pencurian.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop warna hitam dan sati buah handphone Merk OPPO warna hitam. Atas tindakan ADF, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari