SuaraJogja.id - ADF (21), lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai Office Boy di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini terpaksa berurusan dengan polisi. Lelaki asal Gedongan KG 3/28 RT. 02 RW 01 Kelurahan Purbayan Kemantren Kota Gede, Kota Jogja ini telah mencuri laptop dan handphone warga Banguntapan Bantul.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro menuturkan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 03.30 WIB. Korban adalah Jamadi, PNS asal Dusun Gedongan Baru 4 Pelemwulung RT 07 Banguntapan, Banguntapan, Bantul.
"Pelaku beraksi sewaktu korban sedang tidur di rumahnya," ujar Irwiantoro, Senin (13/11/2023).
Kapolsek mengatakan pelaku awalnya hanya lewat depan rumah korban melihat pintu rumah korban masih terbuka. Pelaku kemudian menghentikan motornya sekira 40 meter dari rumah korban.
Selanjutnya pelaku berjalan ke rumah korban dan menyelinap masuk melalui pintu yang masih terbuka. Pelaku melihat korban sedang tertidur kemudian mengendap-endap bersembunyi.
"Pelaku kemudian masuk ke rumah koban," ujarnya.
Melihat korban tertidur, pelaku kemudian mengambil HP yang sedang dicas diatas meja dan dimasukkan ke saku celananya. Tak hanya hanphone yang dilihat, pelaku juga melihat laptop di atas meja kecil. Tak ingin kehilangan momentum, laptop tersebut juga diambilnya.
Laptop tersebut kemudian diselipkan di celana depan serta ditutup jaket. Barang curian tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya pelaku bekerja di kantornya
"Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Banguntapan," ujarnya.
Baca Juga: Konsumsi Makanan Saat Pengajian, Puluhan Warga di Pajangan Bantul Alami Keracunan
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP termasuk rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya tim opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
Tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku pada 5 Oktober 2023, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut di Mall Pelayanan Publik Kantor Balai Kota Yogyakarta.
"Dalam penggeledahan di tempat kerja pelaku [ruang OB Pemda Jogja], petugas menemukan barang bukti handphone dan laptop tersebut," kata dia.
Polisi menyita barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha RX King 135 Nopol: B 4194 PT, warna Hitam, sebuah celana panjang merk Chinos warna hitam yang dipakai saat melakukan pencurian, kemudian sebuah jaket warna hitam yang dipakai saat pelakukan melakukan pencurian.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah laptop warna hitam dan sati buah handphone Merk OPPO warna hitam. Atas tindakan ADF, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan