SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Masyarakat dapat langsung mengakses posko tersebut mulai 11 Maret hingga 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan posko aduan THR ini berguna untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Pihaknya mengimbau perusahaan dan pelaku industri untuk menuntaskan kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
"Kita juga buka posko aduan THR," kata Singgih, Senin (25/3/2024)
Diketahui bahwa Pemberian THR keagamaan sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"[THR] dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menuturkan secara umum pelaksanaan untuk pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya dasar hukum terkait pembayaran THR 2024 masih sama dengan tahun lalu.
"Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya," ujar Maryustion.
Disampaikan Maryustion, akan ada langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi DIY terkait pembayaran THR. Termasuk ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi," terangnya.
Berita Terkait
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Ribuan Buruh RI Terancam Terkena Gelombang PHK Jilid Dua Gegara Tarif Trump
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta