SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Masyarakat dapat langsung mengakses posko tersebut mulai 11 Maret hingga 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan posko aduan THR ini berguna untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Pihaknya mengimbau perusahaan dan pelaku industri untuk menuntaskan kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
"Kita juga buka posko aduan THR," kata Singgih, Senin (25/3/2024)
Diketahui bahwa Pemberian THR keagamaan sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"[THR] dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menuturkan secara umum pelaksanaan untuk pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya dasar hukum terkait pembayaran THR 2024 masih sama dengan tahun lalu.
"Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya," ujar Maryustion.
Disampaikan Maryustion, akan ada langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi DIY terkait pembayaran THR. Termasuk ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi," terangnya.
Ia mengungkap ada sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk pada tahun lalu. Seluruh aduan tersebut akhirnya dapat terselesaikan.
Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berembug jika memang ada permasalahan terkait THR. Sebagai informasi saat ini total ada sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta.
Ketentuan THR keagamaan sendiri di antaranya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk dalam hal ini pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian untuk besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Berita Terkait
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Tiga Mahasiswa Hilang saat Demo Agustus, Polda Metro: Belum Ada Laporan, Posko Dibuka 24 Jam
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
10 Lowongan Kerja Buruh Pabrik September 2025 Beserta Perkiraan Gaji
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian