SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari 13 pelaku.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba itu terhitung dari 22 Februari - 23 Maret 2024. Sebanyak 13 kasus yang diungkap itu dengan rincian perkara 1 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 10 kasus obat berbahaya (obaya).
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 0,02 gram, kemudian psikotropika sebanyak 45 butir, alprazolam dan klonazepam. Kemudian obaya pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir.
"Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah. Ada pun 13 tersangka ini kita kenakan pasal berbagai macam," kata Aditya, saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Untuk tersangka inisial LDS, ADW, FP, ZR, dan RDK disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian terhadap tersangka inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian tersangka RDS, MRH disangkakan pasal 62 undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Terhadap CBS disangkakan satu Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian dikenakan juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Ditambah dengan Pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan. Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.
"Enggak (komplotan). Jadi dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah," ujar Ardiansyah.
Ditegaskan Ardiansyah, sampai saat ini pihaknya masih juga tetap melakukan pengungkapan kasus terkait obaya. Termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Iya. Masih kita kembangkan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana