SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari 13 pelaku.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba itu terhitung dari 22 Februari - 23 Maret 2024. Sebanyak 13 kasus yang diungkap itu dengan rincian perkara 1 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 10 kasus obat berbahaya (obaya).
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 0,02 gram, kemudian psikotropika sebanyak 45 butir, alprazolam dan klonazepam. Kemudian obaya pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir.
"Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah. Ada pun 13 tersangka ini kita kenakan pasal berbagai macam," kata Aditya, saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Untuk tersangka inisial LDS, ADW, FP, ZR, dan RDK disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian terhadap tersangka inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian tersangka RDS, MRH disangkakan pasal 62 undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Terhadap CBS disangkakan satu Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian dikenakan juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Baca Juga: Sebelum Kakaknya Tewas, Adik Korban Pembunuhan di Kotabaru sudah Dapat Firasat Buruk
Ditambah dengan Pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan. Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.
"Enggak (komplotan). Jadi dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah," ujar Ardiansyah.
Ditegaskan Ardiansyah, sampai saat ini pihaknya masih juga tetap melakukan pengungkapan kasus terkait obaya. Termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Iya. Masih kita kembangkan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Fariz RM Ditangkap Bersama Eks Sopir Pribadi
-
Fariz RM Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Padahal Dulu Divonis Kanker Hati Akibat Kecanduannya
-
Kisah Fariz RM Terjerat Narkoba 4 Kali: Bangkrut, Diceraikan Istri Hingga Tak Dijenguk Keluarga
-
Ringkus Fariz RM di Bandung, Polisi Sita Barbuk Sabu dan Ganja
-
Tertangkap Lagi Kasus Narkoba, Fariz RM Gak Kapok Berkali-kali Masuk Bui!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali