SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari 13 pelaku.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba itu terhitung dari 22 Februari - 23 Maret 2024. Sebanyak 13 kasus yang diungkap itu dengan rincian perkara 1 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 10 kasus obat berbahaya (obaya).
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 0,02 gram, kemudian psikotropika sebanyak 45 butir, alprazolam dan klonazepam. Kemudian obaya pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir.
"Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah. Ada pun 13 tersangka ini kita kenakan pasal berbagai macam," kata Aditya, saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Untuk tersangka inisial LDS, ADW, FP, ZR, dan RDK disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian terhadap tersangka inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian tersangka RDS, MRH disangkakan pasal 62 undang-undang RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Terhadap CBS disangkakan satu Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kemudian dikenakan juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Ditambah dengan Pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan. Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.
"Enggak (komplotan). Jadi dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah," ujar Ardiansyah.
Ditegaskan Ardiansyah, sampai saat ini pihaknya masih juga tetap melakukan pengungkapan kasus terkait obaya. Termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
"Iya. Masih kita kembangkan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!