Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:02 WIB
Para penumpang menunggu KA di Stasiun Yogyakarta, Rabu (27/03/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sebanyak 11 penumpang KA Daop 6 Yogyakarta terpaksa diturunkan dari KA. Sebab mereka sembarangan merokok di KA meski sudah ada larangan 

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kalau tahun ini hingga maret sudah 11 penumpang diturunkan, tahun lalu ada 37 penumpang," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro di Yogyakarta, Rabu (27/03/2024).

Kondisi serupa, menurut Kris juga berpotensi terjadi selama mudik Lebaran nanti. Karenanya  Daop 6 menegaskan kembali larangan merokok di KA yang sudah diterbitkan sejak 2012 lalu.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

Sebab semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Semua penumpang tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api.

Larangan merokok di atas KA sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan KA pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman dan sehat. 

"Paling banyak pelanggar [larangan merokok] di toilet dan bordes," jelasnya.

Kris menambahkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Niat Menyebrangi Perlintasan Kereta Api, Dua Orang Pengendara Mobil Tewas Terhantam di Prambanan

Saat ini Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan smoking area atau tempat bebas rokok. Diantaranya di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. 

"Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok," paparnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Rabu (27/03/2024) pukul 09.00 WIB, tiket KA Jarak Jauh keberangkatan awal dari Daop 6 Yogyakarta yang terjual pada periode H-10 pada 31 Maret 2024 sampai H+10  pada 21 April 2024 sebanyak 223.599 tiket atau 61 persen dari total tiket yang disediakan sebanyak 368.074 tiket. 

"Jumlah tiket yang terjual ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More