SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang mobil dinas, kendaraan operasional dinas dan aset aset daerah lainnya tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik atau pulang ke kampung halaman pada Lebaran 2024.
"Sebentar lagi kan Lebaran, dan aparatur sipil negara (ASN) biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul, maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu.
Menurut dia, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya saat musim hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas bila memang saat libur keagamaan mendapat pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
"Selain itu, tidak boleh digunakan untuk mudik bagi pribadi-pribadi ASN. Kebijakan ini jelas dan ini sesuatu yang biasa biasa saja, bahkan kebijakan sudah berulang ulang kita terapkan di Kabupaten Bantul," katanya.
Abdul Halim mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas tidak untuk mudik Lebaran, sanksi disesuaikan dengan tingkat ketidakdisiplinan aparatur pemerintah itu.
"Kalau ada pelanggaran sanksinya di dalam edaran itu ada, sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi sanksi administrasi yang lain tergantung berat rendahnya pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul Isdarmoko mengatakan, selama ini terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut berlaku setiap tahun, dan pemerintah tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk beribadah.
"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan," katanya.
Baca Juga: Bawa Delman di Bantul, Agus Harimurti justru Jatuh ke Parit Sedalam 3 Meter, Begini Kronologinya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan
-
Idulfitri 2026 di Jogja: Panduan Salat Id dan Tradisi Khas Kota Pelajar
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli