SuaraJogja.id - Amicus Curiae sering disebut dalam beberapa waktu belakangan. Terkhusus dalam dinamika persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.
Apalagi tak hanya dari kalangan masyarakat saja yang mengajukan amicus curiae, namun ada pula sejumlah tokoh nasional yang ikut terlibat. Misalnya saja ada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hingga Rizieq Shihab.
Lantas apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim? Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Dian Kus Pratiwi menilai hal itu akan tetap tergantung pada para majelis hakim.
"Apakah Amicus Curiae ini berpengaruh atau tidak dalam putusan PHPU Pilpres ini tergantung pada hakim dalam menggunakan Amicus Curiae dalam pertimbangan hukum yang di gunakan dalam memutus PHPU Pilpres tersebut," kata Dian dikutip Sabtu (20/4/2024).
Amicus Curiae memang dapat memberikan pendapat hukum terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim. Namun pada akhirnya hakim tetap memiliki kebebasan untuk menggunakannya atau tidak dalam memutus perkara pengadilan itu.
Dijelaskan Dian, aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sana menyatakan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Oleh karenanya Amicus Curiae dapat membantu Majelis Hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara," ucapnya.
Dimintai prediksi terkait dengan putusan MK mendatang, Dian enggan untuk berkomentar lebih jauh. Menurutnya hanya ada dua putusan yaitu mengabulkan atau menolak dan itu nanti tetap kembali kepada pertimbangan hakim.
"Yang jelas proses demokrasi dan proses hukum telah kita lewati dan selanjutnya kita serahkan pada MK yang memang memiliki kewenangan untuk memutus PHPU Pilpres tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Minta Tak Dipelintir, Megawati Sebut Pembubaran KPK Bisa Setiap Saat
Terkait dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan dokumen Amicus Curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia melihat hal itu bukan suatu persoalan. Pasalnya dari sisi aturan pun tak ada yang membatasi.
Berita Terkait
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Kongres PDIP, Puan Maharani Ungkap Jadwal Baru dan Sinyal Perubahan Kepengurusan
-
Anak Cucu Presiden RI Kumpul, Kapan Giliran Megawati, SBY dan Jokowi? Puan Bilang Begini
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya