SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/04/2024). MK menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Pengamat politik UGM, Arya Budi pun memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Senin Petang, Arya menyebutkan dirinya tidak kaget dengan keputusan yang disampaikan MK dalam sidang tersebut.
"Ya putusan MK ini memang tidak terlalu mengangetkan," ujarnya.
Menurut dosen Fisipol UGM ini menyebutkan, bukti yang disampaikan penggugat, baik paslon 01 maupun 03 dalam beberapa sidang sengketa memang tidak kuat. Bukti yang dihadirkan pun tidak cukup meyakinkan MK dalam sidang tersebut.
Contohnya materi bantuan sosial (bansos) maupun nepotisme yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres paslon 02 yang dianggap cacat oleh paslon 01 dan 03 tidak menjelaskan pada naik turunnya hasil pemilu.
"Meskipun pencalonan Gibran dianggap cacat etis, varibel tersebut tidak menjelaskan hasil pemilu," ungkapnya.
Kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03, lanjut Arya juga cenderung kualitatif dan kasuistik. Pihak pemohon tidak mampu menjelaskan variabel tersebut secara sistematis dan berkorelasi dengan perolehan suara.
Misalnya adanya penerima program bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo (jokowi) tidak ada pengujian dalam pengaruhnya terhadap perolehan suara bagi paslon 02 jika dibandingkan dengan warga yang tidak menerima bansos. Sebab bukti-bukti yang disampaikan cenderung kualitatif dan kasuistik saja.
"Kalau ada bukti tapi tidak diuji ada korelasi dengan perolehan suara, maka agak sulit apakah berhubungan dengan pemilu. Sistematis Itu yang kemudian tidak muncul, bukti yang muncul hanya kualitatif dan kasuistik," tandasnya.
Baca Juga: Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri
Arya menilai, apa yang diputuskan MK sudah cukup adil dalam hukum pemilu. Walaupun sebelumnya pencalonan Gibran akhirnya menjadikan hakim konstitusi MK yang sekaligus pamannya, Anwar Usman diputuskan melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hal itu tidak mempengaruhi keputusan MK saat ini.
Dalam sidang tersebut MK menilai, putusan MKMK tak serta merta membuktikan Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2024. Dalam putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam putusannya, MKMK juga mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.
"Setiap dalil tidak cukup meyakinkan [berpengaruh pada] perolehan suara. Misal untuk materi wapres yang dianggap cacat oleh penggugat, seperti nepotisme harus dianggap menjelaskan naik turunnya [suara] pihak terkait 02. Tapi 01 dan 03 tidak cukup bukti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan