SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/04/2024). MK menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Pengamat politik UGM, Arya Budi pun memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Senin Petang, Arya menyebutkan dirinya tidak kaget dengan keputusan yang disampaikan MK dalam sidang tersebut.
"Ya putusan MK ini memang tidak terlalu mengangetkan," ujarnya.
Menurut dosen Fisipol UGM ini menyebutkan, bukti yang disampaikan penggugat, baik paslon 01 maupun 03 dalam beberapa sidang sengketa memang tidak kuat. Bukti yang dihadirkan pun tidak cukup meyakinkan MK dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri
Contohnya materi bantuan sosial (bansos) maupun nepotisme yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres paslon 02 yang dianggap cacat oleh paslon 01 dan 03 tidak menjelaskan pada naik turunnya hasil pemilu.
"Meskipun pencalonan Gibran dianggap cacat etis, varibel tersebut tidak menjelaskan hasil pemilu," ungkapnya.
Kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03, lanjut Arya juga cenderung kualitatif dan kasuistik. Pihak pemohon tidak mampu menjelaskan variabel tersebut secara sistematis dan berkorelasi dengan perolehan suara.
Misalnya adanya penerima program bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo (jokowi) tidak ada pengujian dalam pengaruhnya terhadap perolehan suara bagi paslon 02 jika dibandingkan dengan warga yang tidak menerima bansos. Sebab bukti-bukti yang disampaikan cenderung kualitatif dan kasuistik saja.
"Kalau ada bukti tapi tidak diuji ada korelasi dengan perolehan suara, maka agak sulit apakah berhubungan dengan pemilu. Sistematis Itu yang kemudian tidak muncul, bukti yang muncul hanya kualitatif dan kasuistik," tandasnya.
Baca Juga: Soal Empat Menteri Usai Sidang MK, Mahfud MD: Saya Enggak Ngikutin
Arya menilai, apa yang diputuskan MK sudah cukup adil dalam hukum pemilu. Walaupun sebelumnya pencalonan Gibran akhirnya menjadikan hakim konstitusi MK yang sekaligus pamannya, Anwar Usman diputuskan melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hal itu tidak mempengaruhi keputusan MK saat ini.
Dalam sidang tersebut MK menilai, putusan MKMK tak serta merta membuktikan Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2024. Dalam putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam putusannya, MKMK juga mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.
"Setiap dalil tidak cukup meyakinkan [berpengaruh pada] perolehan suara. Misal untuk materi wapres yang dianggap cacat oleh penggugat, seperti nepotisme harus dianggap menjelaskan naik turunnya [suara] pihak terkait 02. Tapi 01 dan 03 tidak cukup bukti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia