SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/04/2024). MK menyatakan, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Pengamat politik UGM, Arya Budi pun memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut. Saat dikonfirmasi, Senin Petang, Arya menyebutkan dirinya tidak kaget dengan keputusan yang disampaikan MK dalam sidang tersebut.
"Ya putusan MK ini memang tidak terlalu mengangetkan," ujarnya.
Menurut dosen Fisipol UGM ini menyebutkan, bukti yang disampaikan penggugat, baik paslon 01 maupun 03 dalam beberapa sidang sengketa memang tidak kuat. Bukti yang dihadirkan pun tidak cukup meyakinkan MK dalam sidang tersebut.
Contohnya materi bantuan sosial (bansos) maupun nepotisme yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres paslon 02 yang dianggap cacat oleh paslon 01 dan 03 tidak menjelaskan pada naik turunnya hasil pemilu.
"Meskipun pencalonan Gibran dianggap cacat etis, varibel tersebut tidak menjelaskan hasil pemilu," ungkapnya.
Kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03, lanjut Arya juga cenderung kualitatif dan kasuistik. Pihak pemohon tidak mampu menjelaskan variabel tersebut secara sistematis dan berkorelasi dengan perolehan suara.
Misalnya adanya penerima program bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo (jokowi) tidak ada pengujian dalam pengaruhnya terhadap perolehan suara bagi paslon 02 jika dibandingkan dengan warga yang tidak menerima bansos. Sebab bukti-bukti yang disampaikan cenderung kualitatif dan kasuistik saja.
"Kalau ada bukti tapi tidak diuji ada korelasi dengan perolehan suara, maka agak sulit apakah berhubungan dengan pemilu. Sistematis Itu yang kemudian tidak muncul, bukti yang muncul hanya kualitatif dan kasuistik," tandasnya.
Baca Juga: Padamkan Kegaduhan Pasca Pemilu, UGM Undang Mahfud MD jadi Khatib Idul Fitri
Arya menilai, apa yang diputuskan MK sudah cukup adil dalam hukum pemilu. Walaupun sebelumnya pencalonan Gibran akhirnya menjadikan hakim konstitusi MK yang sekaligus pamannya, Anwar Usman diputuskan melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hal itu tidak mempengaruhi keputusan MK saat ini.
Dalam sidang tersebut MK menilai, putusan MKMK tak serta merta membuktikan Presiden Jokowi melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2024. Dalam putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam putusannya, MKMK juga mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.
"Setiap dalil tidak cukup meyakinkan [berpengaruh pada] perolehan suara. Misal untuk materi wapres yang dianggap cacat oleh penggugat, seperti nepotisme harus dianggap menjelaskan naik turunnya [suara] pihak terkait 02. Tapi 01 dan 03 tidak cukup bukti," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh