SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P. Wiratraman menyayangkan tidak dianggapnya etika dalam putusan sengketa Pilpres 2024 kemarin. Menurutnya para hakim perlu kembali kuliah atas putusannya tersebut.
Ia sendiri menilai putusan MK yang menolak semua permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mengejutkan. Mengingat rekam jejak perkembangan MK dalam mengambil keputusan selama ini.
"Ada dua hal yang paling mendasar dan kita rasakan tidak bergeser," kata Herlambang di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/4/2024).
Pertama adalah terkait dengan dominasi nalar formalisme yang terseleksi ini atau selected formalism di dalam mengambil keputusan. Menurutnya cara yang digunakan MK tersebut berbahaya terlebih ketika melepaskan hal penting misalnya konflik kepentingan soal etika.
"Jadi etika tidak lagi dianggap penting di dalam putusan. Saya tidak bisa membayangkan kemarin ratio decidendi [alasan rasional] putusan MK itu mengatakan begini, netralitas Presiden itu tidak cukup meyakinkan majelis hakim karena dua hal, yang pertama adalah tidak jelas indikator atau parameternya, yang kedua etika belum menjadi hukum Indonesia," terangnya.
"Itu saya kira perlu kuliah hakimnya ya di fakultas ini. Karena yang namanya etika itu tidak semuanya harus diformalisasikan atau tidak semuanya menjadi peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Apalagi kemudian, lanjut Herlambang, hakim mengatakan bahwa dalam pasal 28i menyebut tidak bisa netralitas itu dipersoalkan dengan hukum yang berlaku surut. Ia menilai hakim ingin mengatakan seolah-olah legalitas itu bekerja.
"Dia [hakim] lupa bahwa hukum itu juga harusnya tidak bisa dipisahkan dengan soal etika," ucapnya.
Herlambang bilang MK tidak pernah serius memperjuangkan problem-problem yang sebenarnya bisa merusak ketatanegaraan. Dalam hal ini hanya karena menyingkirkan atau melepaskan prinsip fundamental yakni etika di dalam berhukum.
Baca Juga: Putusan MK Final, Pengamat Politik UGM Harap Semua Pihak Segera Move On
Gugatan Ditolak MK
Sebelumnya MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh pilermohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
-
Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
-
Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan