SuaraJogja.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/04/2024) sudah final. Keputusan tersebut mestinya diterima dengan legawa.
"Sidang di MK suka atau tidak harus dihormati semua pihak. Keputusan MK adalah final banding dan mengikat dan semua harus patuh," papar pengamat politik UGM, Arya Budi saat dimintai komentarnya, Senin Petang.
Arya menyebutkan, semua pihak perlu menerima hasil pemilu pasca putusan MK. Apalagi bila menggunakan hukum politik, terutama pemilu, selisih suara pasangan calon (paslon) 02, Prabowo-Gibran dengan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03, Ganjar-Mahfud cukup tinggi.
Dalam kontestasi politik tersebut, Prabowo-Gibran meraih 58 persen suara atau menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Paslon tersebut unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Sementara paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin menempati urutan kedua dengan 40.971.906 suara. Di urutan ketiga, paslon 03, Ganjar-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara.
"Itu yang secara politik 01 dan 03 harus sadar diri juga. Kalau selisih [suara] sedikit bisa berjuang mati-matian
Seperti [pemilu] 2014 dan 2019. Kalau pemilu ini selisih suara kan cukup tinggi. Selisih gabnya sangat jauh, kalau ada upaya hukum maka pendukung 02 jauh lebih banyak," tandasnya.
Alih-alih terus mempermasalahkan putusan MK, semua pihak diharapkan menyudahi pertikaian. Apalagi dalam politik elektoral, parpol yang awalnya berseberangan seperti Partai Nasdem dan PKB pun akhirnya merapat ke kubu 02.
"Ada pergerakan politik pasca elektoral. Ada variabel politik yang mengubah ulang relasi pasca pemilu. Apalagi prabowo ingin merangkul semuanya, baik 01 maupun 03," ungkapnya.
Baca Juga: Sengketa Pilpres di MK Jalan Terus, Mahfud MD Sebut Idul Fitri jadi Momen Memaafkan
Meski semua pihak diminta 'move on' atau menerima hasil keputusan MK, Arya berharap, pemilu kali ini menjadi pembelajaran dalam pemilu-pemilu kedepannya. Terlebih agenda poltiik terus berjalan.
Yang terpenting, memori publik yang disampaikan MK terkait cacat etis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres paslon 02 perlu jadi pembelajaran dalam pemilu lima tahun kedepan. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi demi kepentingan politik.
"Elemen politik perlu mengadvokasi agar hukum tidak bisa diganti demi kepentingan politik," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya