SuaraJogja.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/04/2024) sudah final. Keputusan tersebut mestinya diterima dengan legawa.
"Sidang di MK suka atau tidak harus dihormati semua pihak. Keputusan MK adalah final banding dan mengikat dan semua harus patuh," papar pengamat politik UGM, Arya Budi saat dimintai komentarnya, Senin Petang.
Arya menyebutkan, semua pihak perlu menerima hasil pemilu pasca putusan MK. Apalagi bila menggunakan hukum politik, terutama pemilu, selisih suara pasangan calon (paslon) 02, Prabowo-Gibran dengan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03, Ganjar-Mahfud cukup tinggi.
Dalam kontestasi politik tersebut, Prabowo-Gibran meraih 58 persen suara atau menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Paslon tersebut unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Sementara paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin menempati urutan kedua dengan 40.971.906 suara. Di urutan ketiga, paslon 03, Ganjar-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara.
"Itu yang secara politik 01 dan 03 harus sadar diri juga. Kalau selisih [suara] sedikit bisa berjuang mati-matian
Seperti [pemilu] 2014 dan 2019. Kalau pemilu ini selisih suara kan cukup tinggi. Selisih gabnya sangat jauh, kalau ada upaya hukum maka pendukung 02 jauh lebih banyak," tandasnya.
Alih-alih terus mempermasalahkan putusan MK, semua pihak diharapkan menyudahi pertikaian. Apalagi dalam politik elektoral, parpol yang awalnya berseberangan seperti Partai Nasdem dan PKB pun akhirnya merapat ke kubu 02.
"Ada pergerakan politik pasca elektoral. Ada variabel politik yang mengubah ulang relasi pasca pemilu. Apalagi prabowo ingin merangkul semuanya, baik 01 maupun 03," ungkapnya.
Baca Juga: Sengketa Pilpres di MK Jalan Terus, Mahfud MD Sebut Idul Fitri jadi Momen Memaafkan
Meski semua pihak diminta 'move on' atau menerima hasil keputusan MK, Arya berharap, pemilu kali ini menjadi pembelajaran dalam pemilu-pemilu kedepannya. Terlebih agenda poltiik terus berjalan.
Yang terpenting, memori publik yang disampaikan MK terkait cacat etis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres paslon 02 perlu jadi pembelajaran dalam pemilu lima tahun kedepan. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi demi kepentingan politik.
"Elemen politik perlu mengadvokasi agar hukum tidak bisa diganti demi kepentingan politik," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Rebutan Kursi! Mudik Gratis DKI 2026 ke Jawa Tengah dan Jogja Dibuka, Ini 7 Hal Wajib Kamu Tahu
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?