SuaraJogja.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan yang diajukan capres/cawapres nomor urut 01 dan 03 dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/04/2024) sudah final. Keputusan tersebut mestinya diterima dengan legawa.
"Sidang di MK suka atau tidak harus dihormati semua pihak. Keputusan MK adalah final banding dan mengikat dan semua harus patuh," papar pengamat politik UGM, Arya Budi saat dimintai komentarnya, Senin Petang.
Arya menyebutkan, semua pihak perlu menerima hasil pemilu pasca putusan MK. Apalagi bila menggunakan hukum politik, terutama pemilu, selisih suara pasangan calon (paslon) 02, Prabowo-Gibran dengan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03, Ganjar-Mahfud cukup tinggi.
Dalam kontestasi politik tersebut, Prabowo-Gibran meraih 58 persen suara atau menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Paslon tersebut unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Sementara paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin menempati urutan kedua dengan 40.971.906 suara. Di urutan ketiga, paslon 03, Ganjar-Mahfud MD mengantongi 27.040.878 suara.
"Itu yang secara politik 01 dan 03 harus sadar diri juga. Kalau selisih [suara] sedikit bisa berjuang mati-matian
Seperti [pemilu] 2014 dan 2019. Kalau pemilu ini selisih suara kan cukup tinggi. Selisih gabnya sangat jauh, kalau ada upaya hukum maka pendukung 02 jauh lebih banyak," tandasnya.
Alih-alih terus mempermasalahkan putusan MK, semua pihak diharapkan menyudahi pertikaian. Apalagi dalam politik elektoral, parpol yang awalnya berseberangan seperti Partai Nasdem dan PKB pun akhirnya merapat ke kubu 02.
"Ada pergerakan politik pasca elektoral. Ada variabel politik yang mengubah ulang relasi pasca pemilu. Apalagi prabowo ingin merangkul semuanya, baik 01 maupun 03," ungkapnya.
Baca Juga: Sengketa Pilpres di MK Jalan Terus, Mahfud MD Sebut Idul Fitri jadi Momen Memaafkan
Meski semua pihak diminta 'move on' atau menerima hasil keputusan MK, Arya berharap, pemilu kali ini menjadi pembelajaran dalam pemilu-pemilu kedepannya. Terlebih agenda poltiik terus berjalan.
Yang terpenting, memori publik yang disampaikan MK terkait cacat etis pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres paslon 02 perlu jadi pembelajaran dalam pemilu lima tahun kedepan. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terjadi demi kepentingan politik.
"Elemen politik perlu mengadvokasi agar hukum tidak bisa diganti demi kepentingan politik," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh