SuaraJogja.id - Kasus dokter gadungan Elwizan Aminudin alias Amin telah memasuk ke meja hijau. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Humas PN Sleman, Cahyono menuturkan sidang perdana perkara tersebut yakni agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada 3 April 2024 pekan lalu. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono serta Hernawan.
"Pembacaan dakwaan dilaksanakan minggu yang lalu. Hari ini pemeriksaan saksi," kata Cahyono dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU, Elwizan diketahui berperan sebagai dokter gadungan di sejumlah klub bola sejak tahun 2013 silam. Aksinya berlanjut hingga tahun 2021 kemarin hingga akhirnya terungkap.
Pada tahun 2015, terdakwa membuat ijazah dokter palsu dari Universitas Syiah Kuala dengan No.Ijazah dokter 2329.9/1349/FK/2010 An Elwizan Aminudin Nim. 0707101029878. Ijazah itu dibuat dengan manual oleh terdakwa memanfaatkan bahan yang didapat dari internet.
Diungkapkan di dalam dakwaan tersebut, terdakwa Elwizan tak pernah belajar di bidang ilmu kesehatan atau kedokteran Universitas Syiah Kuala Darusalam. Ijazah palsu itu dibuat agar yang bersangkutan bisa bekerja sebagai dokter di klub sepakbola.
Klub Madura United menjadi tim pertama yang didatangi oleh Elwizan tepatnya pada 2016 silam. Ijazah dokter palsu yang dibuat sendiri itu dilampirkan sebagai salah satu persyaratan sebelum diterima untuk bekerja di sana.
Setelah berpindah-pindah klub, kemudian terdakwa Elwizan merapat ke PSS Sleman pada Februari 2020. Terdakwa mendapat gaji yang lumayan besar selama berada di klub berjuluk Super Elang Jawa (Elja) tersebut.
Setidaknya pada medio Maret hingga Desember 2020, terdakwa mengantongi gaji Rp15 juta. Kemudian meningkat pada medio Maret hingga Oktober 2021 yakni mencapai Rp25 juta.
Baca Juga: Buron Selama 3 Tahun, Dokter Gadungan yang Pernah Bertugas di PSS Sleman Akhirnya Tertangkap
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT PSS telah mengalami kerugian karena sudah memberikan upah/gaji kepada terdakwa dengan gaji kriteria sebagai dokter namun terdakwa bukanlah seorang dokter, yakni sebesar Rp 254.100.000 dan bonus dokter kepada terdakwa sebesar Rp 16.227.000 atau sekira sejumlah tersebut," terang dakwaan tersebut.
Disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa hadir secara langsung. Sejumlah saksi dihadirkan dalam perisdangan yakni Polri hingga eks manajemen PSS Sleman.
Atas perbuatan terdakwa, Elwizan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama atau Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pernah Jadi Kondektur Bus
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa Elwizan Aminuddin (EA) tersangka dokter gadungan PSS Sleman sudah beraksi sejak 2013 silam. Bahkan yang bersangkutan sempat menangani sembilan klub sepakbola Indonesia hingga Timnas U-19.
"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada sembilan tim, delapan tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib