SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyidikan terhadap PT Taru Martani. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY tersebut disinyalir melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai. Akibatnya investasi tersebut berpotensi merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai 18,69 Miliar.
"Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti dugaan korupsi. Kemudian mulai kemarin, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan [untuk PT Taru Martani]," papar Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Anshar, Kejati sudah menangani perkara dugaan korupsi di perusahaan rokok dan cerutu tersebut mulai Senin (22/4/2024) kemarin. Pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati akan memanggil beberapa pihak untuk dijadikan saksi.
Kejati pun sudah memiliki sejumlah dokumen dan dokumen keterangan dari beberapa pihak. Dokumen-dokumen dijadikan bukti awal penyidikan dan pemanggilan saksi.
Baca Juga: Pernah Jadi Ladang Kasus Korupsi, KPK Izinkan Stadion Mandala Krida Direnovasi
Sebanyak lima orang pekan depan akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut. Kelima orang tersebut terdiri dari saksi di tingkat internal PT Taru Martani maupun pihak-pihak terkait dalam rangka penetapan tersangka.
"Saksi-saksi yang akan kami panggil itu untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Setelah itu tim akan menetapkan tersangka," jelasnya.
Terkait kronologi kasus dugaan korupsi tersebut, Anshar belum mau menyampaikan detail perkaranya. Pihaknya akan menyampaikannya bila sudah mendapatkan kejelasan dari para saksi.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail. Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan kalau sudah jelas semua," tandasnya.
Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di PT Taru Martani. Pada periode 2022-2023, ada kas PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar Rp 18 miliar.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
Namun investasi itu diatasnamakan pribadi dengan alasan tidak bisa diatasnamakan perusahaan. Investasi tersebut juga tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023.
Berita Terkait
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia