Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB
Tersangka pembunuhan suami di Gunungkidul melakukan rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan tewas di Dusun Dedel, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Rabu (24/4/2024). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Polsek Semanu akhirnya melaksanakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan suami bernama Riyadi (59) terhadap istrinya Sukiyem (59), Rabu (24/4/2024).

Sebanyak 4 saksi dihadirkan dengan 21 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di kediaman pelaku dan korban.

Rekonstruksi pembunuhan istri ini baru dilaksanakan setelah empat bulan lebih pembunuhan suami terhadap istri terjadi di Dusun Dedel, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul. Alasannya, pelaku selama ini masih harus menjalani perawatan luka menganga di leher karena upaya bunuh diri yang dilakukannya usai menghabisi korban.

Rekonstruksi sendiri rencananya dilaksanakan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pukul 10.45 WIB. Sejak pagi, ratusan warga sudah berkumpul di seputaran kediaman korban dan pelaku. Mereka ingin mengetahui wajah terakhir pembunuh tetangga mereka itu.

Baca Juga: Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah

Rekonstruksi ini sendiri mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian baik berpakaian lengkap ataupun berpakaian preman. Ketika tersangka turun dari mobil polisi, kepalanya ditutup sabo warna hitam. Tersangka sendiri hadir dengan pengawalan puluhan petugas kepolisian lengkap.

Teriakan hingga cacian membahana ketika tersangka turun dari mobil polisi. Umpatan dan hujatan terus terdengar selama proses rekonstruksi berjalan. Namun demikian, warga tidak ada yang mencoba mendekat ke tersangka.

Proses rekonstruksi sendiri dimulai dari tersangka R yang tidur di atas bale-bale di samping istrinya (korban) yang bernama Sukiyem. Dalam rekonstruksi itu, Sukiyem tidur di kasur yang diletakkan di lantai.

Dan saat terlelap, Riyadi kemudian berjalan ke dapur untuk mengambil pisau yang biasa ia gunakan menyembelih sapi. Terlihat pelaku menggenggam pisau dari dapur dan mendekati korban yang tengah terlelap. Seketika tersangka langsung menggorok leher korban yang masih terbaring.

Tidak ada perlawananan dari korban dan nampak korban langsung meninggal dunia. Usai membunuh korban, pelaku berusaha menggorok lehernya menggunakan pisau yang sama. Selang beberapa saat terungkap jika tersangka sempat pingsan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Usai siuman tersangka kemudian menulis surat permintaan maaf dan menghubungi keponakannya melalui aplikasi WhatsApp. Keponakan korban yang saat rekonstruksi ini hadir sebagai saksi juga memperagakan adegan selanjutnya.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan, dalam rekonstruksi itu sendiri, polisi menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui awal peristiwa pembunuhan itu. Pihaknya juga mengajak tim jaksa penuntut umum untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

"Saksi adalah keponakan korban dan juga ada Pak RT serta tetangga," tutur dia.

Untuk motif sendiri, lanjut dia, masih seperti yang dia ungkapkan sebelumnya yaitu karena ekonomi dan juga dipicu rasa cemburu. Sementara untuk upaya bunuh diri dari tersangka hanyalah sebagai alibi dari yang bersangkutan.

"Bunuh diri itu hanya alibi saja," tegas Pudjijono.

Menurut Kapolsek, proses rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemberkasan yang mereka lakukan, di mana saat ini berkas proses pembunuhan tersebut sudah memasuki p18 atau p19.

Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.

Kapolsek mengakui jika roses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku. Pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat percobaan bunuh diri.

"Baru sembuh, dan langsung kita lakukan rekonstruksi," terang dia.

Pudjijono menambahkan dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelpon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya. Tak berselang lama dari telpon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.

Kaget bukan main, baru hendak masuk dalam rumah Erni disodori selembar kertas. Saat ia melihat ke pamannya mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah. Erni sempat menerima surat tersebut namun kemudian dia lempar.

Kontributor : Julianto

Load More