Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 April 2024 | 14:35 WIB
Tersangka pembunuhan IOA (22) yang mencekik korban dengan tali rafia hingga mayatnya dibuang ke Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, Bantul, DIY. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Kasus penemuan mayat di Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, Kabupaten Bantul pada 8 April 2024 lalu akhirnya terkuak. Pelaku adalah mantan pacar yang sebelumnya telah putus dengan korban. Pelaku berencana menghabisi korban karena cemburu bakal ditinggal menikah.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan korban adalah Gita Selviani (26) warga Dusun Tunjung, Kalurahan Jatilawang Banyumas, Jawa Tengah yang tinggal di kos Jalan Mataram Yogyakarta. Pelaku adalah IOA (22) pengangguran asal Dusun Saradan, Rt 02, Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul.

"Pelaku adalah mantan pacar korban," kata Bayu, Kamis (18/4/2024).

Aksi pembunuhan ini bermula ketika Sabtu (6/4/2024) lalu, sekira pukul 12.30 WIB tersangka berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp. Keduanya terlibat cekcok melalui pesan WA dan tersangka diperingatkan oleh korban agar tidak mencari lagi.

Baca Juga: Cekcok saat Karaoke usai Minum Miras, Pemuda di Kulon Progo Nekat Bacok Teman

Korban meminta pelaku untuk tidak berkomunikasi lagi karena sudah mempunyai lelaki lain. Lelaki lain itulah yang akan dijadikan pendamping hidupnya.

Hal inilah yang membuat tersangka emosi, sehinggga merencanakan untuk menghabisi korban.

penemuan mayat seorang janda di kawasan pantai Lorong Cemoro, kawasan Parangtritis.

"Pelaku berpikir dan merasa dendam. Pelaku berniat menghabisi korban," terang dia.

Pelaku akhirnya mencari tali plastik rafia dengan panjang kurang lebih satu meter dan dililit hingga membentuk bulatan. Tali tersebut kemudian dimasukkan ke dalam saku celana panjang jeans warna coklat.

Pada 7 April 2024, pelaku berniat menemui korban dan mencari sewaan mobil Toyota Avanza warna silver. Tersangka menghubungi korban untuk bertemu, kemudian menjemput korban di indekos yang ada di jalan Mataram Yogyakarta.

Baca Juga: Kemenag Sebut Wilayah Bantul akan Menggelar Salat Idulfitri di 900 Titik

"Korban diajak keluar. Alasannya untuk kulineran," kata dia.

Mereka kemudian berkeliling beberapa lama namuh tidak mendapatkan yang sesuai. Hingga akhirnya di perjalanan masih cekcok mulut lagi. Pelaku sempat berhenti untuk mengisi bensin di warung kelontong di Jalan Imogiri Barat.

Saat itu, sekira pukul 21.30 WIB korban terlihat tertidur. Kemudian pelaku memanfaatkan korban yang tertidur untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mejerat leher korban dengan menggunakan tali yang telah disiapkan sampai tidak bernafas.

"Untuk memastikan korban sudah tewas, pelaku kemudian mencekik leher korban," tuturnya.

Pelaku lantas menyalakan mobilnya dan berjalan ke arah pantai Parangtritis untuk membuang korban. Pelaku kemudian membuang korban di Pantai Lorong Cemoro dan barang-barang milik korban berupa seperti tas warna hitam serta tali plastik rafia dibuang di sungai Barongan.

"Sedangkan handphone dibuang di parit dekat rumah tersangka. Selanjutnya pelaku mengembalikan mobil yang disewa tersebut," terangnya.

Tersangka dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Julianto

Load More