Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB
Tersangka pembunuhan suami di Gunungkidul melakukan rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan tewas di Dusun Dedel, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Rabu (24/4/2024). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.

Kapolsek mengakui jika roses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku. Pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat percobaan bunuh diri.

"Baru sembuh, dan langsung kita lakukan rekonstruksi," terang dia.

Pudjijono menambahkan dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelpon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya. Tak berselang lama dari telpon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.

Kaget bukan main, baru hendak masuk dalam rumah Erni disodori selembar kertas. Saat ia melihat ke pamannya mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah. Erni sempat menerima surat tersebut namun kemudian dia lempar.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Terancam Hukuman Mati

Load More