Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.
Kapolsek mengakui jika roses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku. Pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat percobaan bunuh diri.
"Baru sembuh, dan langsung kita lakukan rekonstruksi," terang dia.
Pudjijono menambahkan dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelpon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya. Tak berselang lama dari telpon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.
Kaget bukan main, baru hendak masuk dalam rumah Erni disodori selembar kertas. Saat ia melihat ke pamannya mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah. Erni sempat menerima surat tersebut namun kemudian dia lempar.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja