SuaraJogja.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) mendorong pemberdayaan potensi industri lokal di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mendukung penyebarluasan informasi di era digital saat ini
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita menuturkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis (IG) merupakan upaya yang tengah digencarkan. Hal itu didorong untuk menghasilkan produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik
Masyarakat, kata Reni, perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga terkhusus dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri. Aspek itu penting agar dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri.
Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yakni tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas. Dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.
"Indikasi Geografis ini merupakan salah satu intelektual yang kita harus miliki, karena ketika kita komersialisasikan harusnya setiap produk itu mendapatkan perlindungan atas hasilnya," kata Reni, ditemui usai membuka acara Seminar Nasional Indikasi Geografis di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM. Dalam hal ini dilakukan melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.
Sampai dengan akhir tahun 2023 saja pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis.
"Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," tuturnya.
Di samping itu Reni menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain yang sejenis.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian Nasional, Sekda DIY Instruksikan OPD Genjot Belanja Produk Dalam Negeri
"Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak tahun 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain," ungkapnya.
Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tunun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali; Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul Provinsi DIY; Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat; dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi turut menyampaikan Seminar Nasional Indikasi Geografis yang digelar di Yogyakarta ini bertujuan untuk semakin meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis. Terkhusus kepada aparatur pembina industri di daerah, serta menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan.
"Tidak lupa mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global," ucap Riefky.
Dalam kegiatan ini, Ditjen IKMA juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari DIY.
"Melalui kegiatan yang berjalan ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi dan pengetahuan agar dapat mengedukasi masyarakat lebih luas lagi tentang urgensi perlindungan Indikasi Geografis sehingga kedepannya akan ada lebih banyak lagi usulan produk hasil industri untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan