SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Hal ini buntut dari polemik konsumsi tak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut saat ini sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
Secara kedudukan hukum PT Jujur Kinaryo Projo diakui oleh KPU Kabupaten Sleman sebagai satu-satunya penyedia atau vendor yang mengajukan penawaran melalui E-Katalog untuk menyediakan makan dan minum pada acara Bimtek dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 Januari 2024 lalu.
Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Dimulai dari proses penawaran di e-Katalog itu sudah diupload oleh PT Jujur Kinaryo Projo sejak hari Sabtu, 20 Januari 2024.
Mulai dilakukan klarifikasi dan penjajakan produk penawaran oleh Meirino Setyaji selaku PPK KPU Kabupaten Sleman pada Minggu, 21 Januari 2024.
Kemudian diperkenalkan sebagai vendor melalui sarana zoom meeting oleh pimpinan KPU Kabupaten Sleman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sleman pada hari Senin, 22 Januari 2024.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak sebagaimana yang ditentukan di dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa nomor 16 tahun 2018 yang sudah diperbarui nomor 12 tahun 2021 dan juga ada peraturan dan keputusan kepala LKPP yang berkaitan tentang pengadaan secara e-katalog," paparnya.
Baca Juga: Lima Tokoh Daftar Pilkada Sleman Lewat Partai Golkar, Ada Mantan Sekda hingga Lurah
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20-21 sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," tambahnya.
Dijelaskan Kunto, pada negosiasi awal sebenarnya sudah dibicarakan terkait dengan nominal dan item dalam snack tersebut. Namun pada pertemuan terakhir tergugat dua tidak membahas lebih lanjut terkait hal tersebut.
Hanya ada dua topik yang dibicarakan yakni cara pendistribusian yang dilakukan dan permintaan agar makanan itu fresh dengan distribusi tetap sasaran dan tetap waktu.
"Karena kan tersebar kurang lebih ke 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman, itu ada beberapa titik kalau tidak salah 86 titik, kira-kiranya itu. Sehingga hanya minta itu. Tapi bicara tentang ini nanti harganya segini itu tidak disampaikan," terangnya.
Seluruh proses itu sebenarnya sudah tertuang dalam e-katalog dengan rincian yang ada. Namun surat pesanan itu tidak dilanjutkan atau diklik oleh KPU Kabupaten Sleman.
"Berapa-berapa yang menjadi kewajiban bagi klien kami itu tidak terikat. Sehingga pada hari Senin kami sudah transfer ke suplier Rp600 juta untuk DP. Supaya tiga hari itu belanja bahan makanan semua bisa tercover," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan