SuaraJogja.id - PT Jujur Kinaryo Projo melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Hal ini buntut dari polemik konsumsi tak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut saat ini sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.
"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.
Secara kedudukan hukum PT Jujur Kinaryo Projo diakui oleh KPU Kabupaten Sleman sebagai satu-satunya penyedia atau vendor yang mengajukan penawaran melalui E-Katalog untuk menyediakan makan dan minum pada acara Bimtek dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 Januari 2024 lalu.
Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Dimulai dari proses penawaran di e-Katalog itu sudah diupload oleh PT Jujur Kinaryo Projo sejak hari Sabtu, 20 Januari 2024.
Mulai dilakukan klarifikasi dan penjajakan produk penawaran oleh Meirino Setyaji selaku PPK KPU Kabupaten Sleman pada Minggu, 21 Januari 2024.
Kemudian diperkenalkan sebagai vendor melalui sarana zoom meeting oleh pimpinan KPU Kabupaten Sleman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sleman pada hari Senin, 22 Januari 2024.
"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak sebagaimana yang ditentukan di dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa nomor 16 tahun 2018 yang sudah diperbarui nomor 12 tahun 2021 dan juga ada peraturan dan keputusan kepala LKPP yang berkaitan tentang pengadaan secara e-katalog," paparnya.
Baca Juga: Lima Tokoh Daftar Pilkada Sleman Lewat Partai Golkar, Ada Mantan Sekda hingga Lurah
"Jadi prosesnya itu mulai dari tanggal 20-21 sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 itu PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua Meirino Setyaji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," tambahnya.
Dijelaskan Kunto, pada negosiasi awal sebenarnya sudah dibicarakan terkait dengan nominal dan item dalam snack tersebut. Namun pada pertemuan terakhir tergugat dua tidak membahas lebih lanjut terkait hal tersebut.
Hanya ada dua topik yang dibicarakan yakni cara pendistribusian yang dilakukan dan permintaan agar makanan itu fresh dengan distribusi tetap sasaran dan tetap waktu.
"Karena kan tersebar kurang lebih ke 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman, itu ada beberapa titik kalau tidak salah 86 titik, kira-kiranya itu. Sehingga hanya minta itu. Tapi bicara tentang ini nanti harganya segini itu tidak disampaikan," terangnya.
Seluruh proses itu sebenarnya sudah tertuang dalam e-katalog dengan rincian yang ada. Namun surat pesanan itu tidak dilanjutkan atau diklik oleh KPU Kabupaten Sleman.
"Berapa-berapa yang menjadi kewajiban bagi klien kami itu tidak terikat. Sehingga pada hari Senin kami sudah transfer ke suplier Rp600 juta untuk DP. Supaya tiga hari itu belanja bahan makanan semua bisa tercover," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib