SuaraJogja.id - Ribuan pemilik Warung Madura di Yogyakarta resah dengan pernyataan Kementrian Koperasi dan UKM tentang pembatasan jam operasional usahw mereka di Bali. Mereka menyayangkan dan menanyakan KemenKop UKM karena bisa diasumsikan secara nasional.
Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja (LBH Warga Madura), Mustofa mengatakan meskipun pernyataan tersebut dilakukan dan berlatarbelakang Peraturan Daerah di Kabupaten Klungkung Bali namun karena yang mengungkapkan adalah sekretaris KemenKopUKM maka dianggap sebagai isu nasional. Dan pernyataan itu cukup meresahkan.
"Kami khawatir di Jogja juga berimbas. Meskipun sekarang baik-baik saja, tetapi ke depan kita tidak tahu," ujar dia di kantor KADIN DIY, Sabtu (27/4/2024).
Oleh karena itu, ribuan pemilik Warung Madura di DIY meminta agar KemenKopUKM segera melakukan klarifikasi ataupun mencabut imbauan agar ada pembatasan jam operasional. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut maka mereka bakal mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Berkaca dari Sengketa Pilpres, KPU DIY Awasi Bansos di Pilkada
Pihaknya menyayangkan pernyataan itu sehingga mereka bakal melayangkan somasi ke KemenKopUKM. Karena bagi pemilik Warung Madura, pernyataan itu bukan sekedar urusan bisnis namun juga mengandung unsur SARA yang bisa membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Karena ini menyebut merk, Warung Kelontong Madura. Kan banyak usaha yang buka 24 jam. Kenapa hanya yang dipersoalkan," tutur
Menurut dia, salah satu yang aneh dalam pernyataan tersebut adalah dasar hukum yang digunakan. Di mana dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Tok Swalayan di Bali. Perda tersebut digunakan waktu Pandemi Covid19 dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Aturan tersebut mengatur jam operasional toko dan yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat. Padahal keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan.
"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," kata dia.
Baca Juga: Disetor ke Kas Negara, Kejati DIY Eksekusi Pidana Perpajakan Rp12 Miliar
Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2). Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.
Seharusnya peraturan dari pemerintah seperti perda di berbagai tingkatan harus benar-benar dikaji secara matang dan komprehensif dengan melibatkan semua elemen pelaku usaha kecil yang terlibat langsung di lapangan agar nantinya kebijakan apapun selalu berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil bukan malah membunuh potensi UMKM yang jelas-jelas pro ekonomi rakyat kecil.
"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi," tambahnya.
Jika dibiarkan liar tanpa penjelasan maka akan menimbulkan gejolak dan bisa menimbulkan konflik horisontal. Karena sebagian besar pemilik warung Madura berpendidikan rendah yaitu setara SMP. Sehingga pemahaman mereka tentu masih kurang untuk mengerti sebuah pernyataan.
Di Jogja sendiri, warung Madura mulai dirintis sejak 2019. Di tahun pertama sudah ada 500an lebih warung Madura yang beroperasi. Dan perkembangannya memang cukup menggembirakan karena saat ini jumlahnya sudah mencapai 4.000 lebih.
"Dan selama ini tidak ada permasalahan yang menghambat perkembangan Warung Madura," tambahnya.
Selama ini, lanjut dia, Respon warga Yogyakarta justru sangat positif karena Warung Madura dianggao sebagai solusi kebutuhan karena bisa diakses kapan saja tanpa terbatas jam operasional. Karena Jogja itu kota pelajar dan pariwisata sehingga respon terhadap keberadaan Waring Madura sangat baik.
Wakil Ketua Kadin di Bidang Organisasi Robi Kusumaharta mengatakan di DIY semuanya baik-baik saja karena tidak ada yang menyoal keberadaan Warung Madura. Sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan apalagi berkaitan dengan pembatasan-pembatasan.
"Jogja itu baik-baik saja. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan," kata dia.
Bahkan, Kadin bakal merangkul pengusaha-pengusaha Warung Madura tersebut untuk menjadi anggota Kadin. Dan nantinya Kadin bakal bersinergi untuk melakukan pembinaan. Hal ini sesuai dengan komitmen terbaru mereka yang ingin menaikkan kelas UMKM.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
-
Kronologi Amuk Massa Ojol di Sleman, Dari Pesanan ShopeeFood Telat hingga Perusakan Mobil Polisi
-
Terjadi Kericuhan di Jalan Godean, Massa Rusak Satu Buah Mobil di Sleman
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi