SuaraJogja.id - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI didesak mencopot Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena Singgih melakukan politik praktis dengan maju pilkada 2024 dari Partai Golkar meski masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.
"Untuk mendagri kami minta Singgih dicopot [dari jabatannya sebagai Pj Wali kota] sebelum 22 mei 2024," ujar Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu disela pelaporan Singgih Raharjo ke Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/4/2024).
Pencopotan tersebut, menurut Tri Wahyu sebagai bentuk sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi partisan politik menjelang Pilkada pada November 2024 mendatang. Tindakan Singgih yang menjadi partisan dinilai tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Perlu ada mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis seperti Singgih Raharjo." paparnya.
Tak hanya Kemendagri, KPH Aksi Yogyakarta juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan data dan menyelidiki dugaan dana publik dipakai Singgih Raharjo. Sebab Singgih disinyalir menggunakan dana Pemkot Yogyakarta untuk melakukan kampanye terselubung seperti pemasangan baliho di sejumlah titik, sebab tindakan Singgih tersebut penuh dengan konflik kepentingan. Padahal sebagai ASN, seharusnya Singgih melakukan pelayanan publik alih-alih kepentingan politik praktis.
Apalagi Pemkot beberapa tahun terakhir tengah disorot KPK. Kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjadi rapor merah Pemkot Yogyakarta.
"Tentu kami berharap KPK punya atensi khusus [terhadap Singgih Raharjo] karena sebelumnya punya pasien bernama Haryadi Suyuti. Kami juga meminta ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi terkait dengan iklan terselubung pemudik," ungkapnya.
Tri Wahyu menambahkan, mereka sengaja tidak melaporkan dugaan kampanye terselubung Singgih Raharjo ke Bawaslu. Sebab hukum positif yang bermain dalam dugaan ketidaknetralan Singgih.
"Iya ada dugaan gak netral, kenapa kami gak ke bawaslu biasanya hukum positif yang main, kan belum ada calon dan penetapan dan seterusnya, makanya kami pakai uu 28 1999 yakni asas umum tidak patut sebagai pelayan publik, malah politik praktis," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI