SuaraJogja.id - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI didesak mencopot Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena Singgih melakukan politik praktis dengan maju pilkada 2024 dari Partai Golkar meski masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.
"Untuk mendagri kami minta Singgih dicopot [dari jabatannya sebagai Pj Wali kota] sebelum 22 mei 2024," ujar Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu disela pelaporan Singgih Raharjo ke Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/4/2024).
Pencopotan tersebut, menurut Tri Wahyu sebagai bentuk sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi partisan politik menjelang Pilkada pada November 2024 mendatang. Tindakan Singgih yang menjadi partisan dinilai tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Perlu ada mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis seperti Singgih Raharjo." paparnya.
Tak hanya Kemendagri, KPH Aksi Yogyakarta juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan data dan menyelidiki dugaan dana publik dipakai Singgih Raharjo. Sebab Singgih disinyalir menggunakan dana Pemkot Yogyakarta untuk melakukan kampanye terselubung seperti pemasangan baliho di sejumlah titik, sebab tindakan Singgih tersebut penuh dengan konflik kepentingan. Padahal sebagai ASN, seharusnya Singgih melakukan pelayanan publik alih-alih kepentingan politik praktis.
Apalagi Pemkot beberapa tahun terakhir tengah disorot KPK. Kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjadi rapor merah Pemkot Yogyakarta.
"Tentu kami berharap KPK punya atensi khusus [terhadap Singgih Raharjo] karena sebelumnya punya pasien bernama Haryadi Suyuti. Kami juga meminta ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi terkait dengan iklan terselubung pemudik," ungkapnya.
Tri Wahyu menambahkan, mereka sengaja tidak melaporkan dugaan kampanye terselubung Singgih Raharjo ke Bawaslu. Sebab hukum positif yang bermain dalam dugaan ketidaknetralan Singgih.
"Iya ada dugaan gak netral, kenapa kami gak ke bawaslu biasanya hukum positif yang main, kan belum ada calon dan penetapan dan seterusnya, makanya kami pakai uu 28 1999 yakni asas umum tidak patut sebagai pelayan publik, malah politik praktis," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja