SuaraJogja.id - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI didesak mencopot Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena Singgih melakukan politik praktis dengan maju pilkada 2024 dari Partai Golkar meski masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta.
"Untuk mendagri kami minta Singgih dicopot [dari jabatannya sebagai Pj Wali kota] sebelum 22 mei 2024," ujar Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta (KPH Aksi Yogyakarta), Tri Wahyu disela pelaporan Singgih Raharjo ke Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (29/4/2024).
Pencopotan tersebut, menurut Tri Wahyu sebagai bentuk sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi partisan politik menjelang Pilkada pada November 2024 mendatang. Tindakan Singgih yang menjadi partisan dinilai tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Perlu ada mengantisipasi andaikata ada ASN lain yang terlibat dalam agenda politik praktis seperti Singgih Raharjo." paparnya.
Tak hanya Kemendagri, KPH Aksi Yogyakarta juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan data dan menyelidiki dugaan dana publik dipakai Singgih Raharjo. Sebab Singgih disinyalir menggunakan dana Pemkot Yogyakarta untuk melakukan kampanye terselubung seperti pemasangan baliho di sejumlah titik, sebab tindakan Singgih tersebut penuh dengan konflik kepentingan. Padahal sebagai ASN, seharusnya Singgih melakukan pelayanan publik alih-alih kepentingan politik praktis.
Apalagi Pemkot beberapa tahun terakhir tengah disorot KPK. Kasus korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjadi rapor merah Pemkot Yogyakarta.
"Tentu kami berharap KPK punya atensi khusus [terhadap Singgih Raharjo] karena sebelumnya punya pasien bernama Haryadi Suyuti. Kami juga meminta ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi terkait dengan iklan terselubung pemudik," ungkapnya.
Tri Wahyu menambahkan, mereka sengaja tidak melaporkan dugaan kampanye terselubung Singgih Raharjo ke Bawaslu. Sebab hukum positif yang bermain dalam dugaan ketidaknetralan Singgih.
"Iya ada dugaan gak netral, kenapa kami gak ke bawaslu biasanya hukum positif yang main, kan belum ada calon dan penetapan dan seterusnya, makanya kami pakai uu 28 1999 yakni asas umum tidak patut sebagai pelayan publik, malah politik praktis," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami