Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:35 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat memberikan keterangan pada awak media di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, membantah telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Kota Jogja 2024. Hal ini dia ungkapan saat ditemui awak media di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

"Mengembalikan apa, siapa yang bilang, dah itu nanti aja ya," kata Singgih, Kamis siang.

Saat ini, Singgih menegaskan masih akan fokus pada tugasnya menjadi Pj Wali Kota Jogja. Masa jabatan Singgih sebagai Pj sendiri akan berakhir pada 22 Mei 2024 mendatang.

"Iya [fokus Pj], kan saya masih ada ditugaskan untuk menjadi Pj Wali Kota, saya selesaikan dulu itu ya," ucap dia.

Baca Juga: Acara Pemerintah jadi Ajang Kampanye Terselubung, Disperindag DIY Pastikan JFW 2024 Aman Politik Praktis

Ditambahkan Singgih, ia masih enggan untuk berandai-andai tentang langkah politiknya ke depan. Dia meminta semua untuk menunggu waktunya.

"Ceritanya kalau nanti seperti apa ya ceritanya nanti aja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh mulai mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Kota Jogja 2024 mendatang melalui Partai Golkar. Beberapa nama turut meramaikan pendaftaran tersebut.

Tercatat ada nama mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Periode 2017-2022, Heroe Poerwadi, senator DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja saat ini Singgih Raharjo, termasuk Ketua DPD Partai Golkar Kota Jogja, Agus Mulyono.

"Sampai hari ini yang mengumpulkan lima. Sebenarnya ada satu kemarin siap-siap tapi kok belum ya sudah. Jadi lima dari enam itu, yang sudah mengumpulkan. Hari ini hari terakhir," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Jogja, Agus Mulyono, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor Taru Martani dan Rumdin

Disampaikan Agus, untuk pendaftaran Singgih Raharjo sendiri dipastikan tetap akan diterima. Terlepas dari status jabatannya kini yang masih merupakan Pj Wali Kota Yogyakarta.

Pasalnya tahapan yang dilakukan oleh Partai Golkar ini masih terbilang awal. Dalam artian secara aturan pun memang tidak ada yang dilanggar.

"Jadi kalau untuk Pak Singgih itu kan ini masih bakal calon, itu kan isih [masih] baru penjaringan kan, sudah kita cermati aturannya bahwa mundur itu kalau sudah nanti calon, ini masih bacalon," tuturnya.

Selain itu, kata Agus, jabatan Singgih selaku Pj Wali Kota pun akan segera berakhir dalam waktu dekat. Sehingga hal itu bukan menjadi persoalan yang berarti.

"Jadi sebenarnya itu nggak ada yang krusial. Tapi kalau ada hal-hal ini aku baca oh ini salah persepsi. Wong ini masih dirapatkan, masih baru mau survei, jadi belum. Masih internal partai," terangnya.

Load More