SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyebut baru satu orang yang berkonsultasi terkait pencalonan wali kota/wakil wali kota jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah ini.
"Hari ini baru seorang yang mencoba berkonsultasi soal calon perseorangan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Harsya, seseorang yang tidak disebutkan identitas-nya tersebut masih dalam tahap konsultasi awal pencalonan Pilkada 2024 dengan menanyakan mengenai syarat dukungan.
"Konsultasi tentang persyaratan dukungan warga Kota Yogyakarta," ujar Harsya.
Harsya menuturkan sosialisasi syarat dukungan bakal calon perseorangan telah dilakukan sejak awal Maret 2024, sehingga dipersilakan masyarakat untuk berkonsultasi.
"Kami mempersilakan untuk mulai berkonsultasi, dan mengambil formulir dukungan. Nanti akan kami beri satu master formulir untuk digandakan," ucap dia.
Dengan berkonsultasi, menurut dia, KPU Kota Yogyakarta dapat memberi saran atau informasi manakala terdapat hambatan yang dihadapi.
Bakal calon dari jalur perseorangan, kata Harsya, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) serta memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.
Dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang maka bakal calon perseorangan yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen atau minimal 27.340 dukungan.
Baca Juga: Gerindra dan PPP Resmi Berkoalisi Hadapi Pilkada Kulon Progo
Menurut Harsya, masyarakat yang hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 dapat mengunduh formulir dukungan calon perseorangan melalui laman resmi KPU Kota Yogyakarta.
Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP disertai tanda tangan basah, dan diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tugas kami menginformasikan, mensosialisasikan kepada warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya untuk dipilih melalui jalur perseorangan," ujar dia.
Menurut Harsya, KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus dan mulai menerima pemenuhan persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus.
Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, dan penetapan pasangan calon pada 22 September.
Berita Terkait
-
Butuhkan 234 Anggota Panwascam Jaga Pilkada 2024, Bawaslu DIY Buka Pendaftaran
-
Pj Wali Kota Jogja Bantah Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran Maju Pilkada 2024
-
Acara Pemerintah jadi Ajang Kampanye Terselubung, Disperindag DIY Pastikan JFW 2024 Aman Politik Praktis
-
KPU Gunungkidul Persilakan Calon Perseorangan Daftar Pilkada, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi