SuaraJogja.id - Iduladha identik dengan daging kurban, baik itu daging sapi maupun kambing. Namun demikian, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan kesalahan dalam menyimpan dan mengolah daging kurban tersebut.
Wakil Ketua Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM, ASEAN.Eng., mengatakan daging kurban harus segera dimasak atau disimpan setelah lepas dari tubuh karena semakin lama dibiarkan akan semakin banyak mikroba hidup dan tumbuh di dalam daging tersebut.
“Jangan sampai mikroba tumbuh dalam daging sehingga segera masak atau simpan,”papar Nanung, Kamis (9/5)
Nanung mengingatkan ketika menyimpan daging kurban kualitasnya harus tetap dijaga. Caranya jika kotor segera cuci dengan air bersih dan segera dimasak. Jika kondisi daging masih bersih tidak perlu dicuci dan lngsung bisa disimpan. Selain itu, saat menyimpan daging kurban diharapkan dipotong kecil-kecil terlebih dulu dan masukan dalam plastik bening ukuran 1 kg.
“Jangan langsung memasukan daging dalam freezer. Biarkan transit dulu dalam kulkas 12-24 jam terlebih dulu,”kata dosen Fakultas Peternakan UGM ini.
Teknik thawing
Thawing adalah proses atau usaha mengembalikan keempukan daging yang telah beku. Lalu, bagaimana proses thawing dengan benar?
Berikut tipsnya:
1. Jangan memasak daging beku yang baru keluar dari freezer.
2. Biarkan daging tetap utuh di dalam plastik pembungkusnya.
3. Letakan daging di bawah air kran (pada suhu normal).
4. Jika sudah kembali empuk buka kantung, cuci bersih daging dan bilas beberapa kali hingga daging benar-benar bersih.
Nanung juga mengingatkan agar masyarakat benar-benar jeli ketika memilih hewan kurban. Selain memilih hewan kurban yang sehat masyarakat diimbau untuk tidak membeli hewan kurban yang dipelihara di tempat pembuangan sampah. “Waspadai mengonsumsi limbah logam berat,”pesan Nanung.
Baca Juga: 7 Ide Stok Makanan Anak Kost Tanpa Kulkas, Tahan Lama dan Hemat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset