Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi saat memberi keterangan pada wartawan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Ahmad Shidqi, siap memprioritaskan perbaikan aksesibilitas pemilih difabel dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini menyusul belum maksimalnya aksesibilitas pemilih pada Pemilu kemarin.

"Memang catatan kami di Pemilu 2024 ada evaluasi terkait dengan partisipasi disabilitas," kata Shidqi ditemui awak media, Kamis (16/5/2024).

Sejumlah langkah upaya telah disiapkan untuk memperkuat aksesibilitas tersebut. Pertama dengan pendataan terhadap pemilih disabilitas melalui coklit.

Hal itu bertujuan untuk memperoleh gambaran data pemilih disabilitas secara menyeluruh di DIY dalam pemilihan kepala daerah nanti. Mulai dari jumlah hingga merinci jenis disabilitas masing-masing pemilih.

Baca Juga: Ketua Bapilu Klaim Dapat Restu Dari Titiek Soeharto, Penjaringan Cabup-Cawabup Partai Gerindra Gunungkidul Kian Ramai

"Kedua kita akan memperkuat petugas KPPS dalam melayani pemilih disabilitas melalui peningkatan kapasitas bimbingan teknis," ucapnya.

Pasalnya, kata Shidqi, persoalan pada Pemilu 2024 kemarin itu banyak yang pemilih disabilitas tapi pendataan daftar hadir yang ada tidak menyebutkan yang bersangkutan penyandang disabilitas. Sehingga tidak ada kesesuaian data dalam pelaksaan kemarin.

"Padahal dia hadir tapi di daftar hadir dia tidak tercatat sebagai disabilitas," terangnya.

Diungkapkan Shidqi, pada Pemilu 2024 kemarin tingkat partisipasi disabilitas baru mencapai 40 persen. Padahal targetnya partisipasi disabilitas di DIY mencapai 70-75 persen.

"Jadi memang persoalan partisipasi disabilitas ini menjadi perkara yang utama yang akan kita prioritaskan dalam Pilkada 2024," tegasnya.

Baca Juga: Batas Pendaftaran Bacalon Perseorangan untuk Pilkada Bantul Ditutup, KPU Sebut Tak Ada yang Tertarik

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, Pilkada 2024 sendiri akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Pemungutan suara itu akan dilakukan serentak secara nasional untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Load More