SuaraJogja.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menambah kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
"Jadi yang kemudian disampaikan oleh Presiden konteksnya adalah untuk strata pelayanan bukan di dalam aspek pembiayaan. Bagi kami yang paling penting sebenarnya yang harus kita dorong pada saat kita bicara mempermudah (pelayanan kesehatan masyarakat)," kata Adib, ditemui di Yogyakarta, Jumat (17/5/2024).
Adib merinci setidaknya ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mulai dari aksesibilitas, kualitas atau mutu serta keterjangkauan.
"Tiga hal inilah yang harus kemudian tetap dibuka dalam pelayanan. Sehingga yang kita dorong bagi kami di profesi maka komponennya, bukan hanya bicara standarisasi saja bukan bicara kalau kemudian dijadikan satu preminya sama dan sebagainya itu tapi yang paling penting adalah kualitas keterjangkauan, mutu, akses masyarakat itu," paparnya.
"Dan yang paling penting juga bahwa di dalam aspek komponen pembiayaan itu ada aspek yang berkaitan dengan budget yang ada di dalam kualitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Riil cost di dalam pelayanan itu, kata Adib, harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai kemudian nanti dikarenakan pembiayaan rendah justru menurunkan kualitas.
"Bagi kami, kami sangat mendorong bahwa kualitas mutu yang harus kita berikan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan harus yang terbaik bukan standar minimal tapi standar optimal di dalam pelayanan kesehatan," tandasnya.
Tujuan KRIS
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.
Sebelumnya, yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.
"Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," papar Rizky.
Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru. Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti.
Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.
Berita Terkait
-
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, PB IDI Ulas Potensi Pengembangan Obat Tradisional
-
IDI Selenggarakan Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024 dengan Beragam Bakti Sosial kesehatan di Yogyakarta
-
Ternyata Tiga Jalur di Gunungkidul Ini Sudah Dihapus dari Google Maps, Ini Daftarnya
-
Kelas BPJS Kesehatan: Detail Fasilitas dan Cara Akses
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja