SuaraJogja.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menambah kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
"Jadi yang kemudian disampaikan oleh Presiden konteksnya adalah untuk strata pelayanan bukan di dalam aspek pembiayaan. Bagi kami yang paling penting sebenarnya yang harus kita dorong pada saat kita bicara mempermudah (pelayanan kesehatan masyarakat)," kata Adib, ditemui di Yogyakarta, Jumat (17/5/2024).
Adib merinci setidaknya ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mulai dari aksesibilitas, kualitas atau mutu serta keterjangkauan.
"Tiga hal inilah yang harus kemudian tetap dibuka dalam pelayanan. Sehingga yang kita dorong bagi kami di profesi maka komponennya, bukan hanya bicara standarisasi saja bukan bicara kalau kemudian dijadikan satu preminya sama dan sebagainya itu tapi yang paling penting adalah kualitas keterjangkauan, mutu, akses masyarakat itu," paparnya.
"Dan yang paling penting juga bahwa di dalam aspek komponen pembiayaan itu ada aspek yang berkaitan dengan budget yang ada di dalam kualitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Riil cost di dalam pelayanan itu, kata Adib, harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai kemudian nanti dikarenakan pembiayaan rendah justru menurunkan kualitas.
"Bagi kami, kami sangat mendorong bahwa kualitas mutu yang harus kita berikan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan harus yang terbaik bukan standar minimal tapi standar optimal di dalam pelayanan kesehatan," tandasnya.
Tujuan KRIS
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.
Sebelumnya, yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.
"Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," papar Rizky.
Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru. Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti.
Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.
Berita Terkait
-
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, PB IDI Ulas Potensi Pengembangan Obat Tradisional
-
IDI Selenggarakan Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024 dengan Beragam Bakti Sosial kesehatan di Yogyakarta
-
Ternyata Tiga Jalur di Gunungkidul Ini Sudah Dihapus dari Google Maps, Ini Daftarnya
-
Kelas BPJS Kesehatan: Detail Fasilitas dan Cara Akses
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural