SuaraJogja.id - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi akan menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan menjadikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk menambah kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
"Jadi yang kemudian disampaikan oleh Presiden konteksnya adalah untuk strata pelayanan bukan di dalam aspek pembiayaan. Bagi kami yang paling penting sebenarnya yang harus kita dorong pada saat kita bicara mempermudah (pelayanan kesehatan masyarakat)," kata Adib, ditemui di Yogyakarta, Jumat (17/5/2024).
Adib merinci setidaknya ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mulai dari aksesibilitas, kualitas atau mutu serta keterjangkauan.
"Tiga hal inilah yang harus kemudian tetap dibuka dalam pelayanan. Sehingga yang kita dorong bagi kami di profesi maka komponennya, bukan hanya bicara standarisasi saja bukan bicara kalau kemudian dijadikan satu preminya sama dan sebagainya itu tapi yang paling penting adalah kualitas keterjangkauan, mutu, akses masyarakat itu," paparnya.
"Dan yang paling penting juga bahwa di dalam aspek komponen pembiayaan itu ada aspek yang berkaitan dengan budget yang ada di dalam kualitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Riil cost di dalam pelayanan itu, kata Adib, harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai kemudian nanti dikarenakan pembiayaan rendah justru menurunkan kualitas.
"Bagi kami, kami sangat mendorong bahwa kualitas mutu yang harus kita berikan kepada masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan harus yang terbaik bukan standar minimal tapi standar optimal di dalam pelayanan kesehatan," tandasnya.
Tujuan KRIS
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Rizzky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penetapan KRIS ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adil dan merata.
Sebelumnya, yang membedakan kelas 1, 2, dan 3 pada sistem BPJS adalah fasilitas kamar yang didapatkan. Selebihnya, terkait pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan tunjangan, seperti laboratorium, semua mendapat fasilitas yang sama.
"Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," papar Rizky.
Nah, itulah penjelasan tentang mulai kapan BPJS diganti KRIS dan besaran tarif terbaru. Terkait besaran iuran BPJS yang nantinya akan berganti menjadi KRIS, sampai saat ini belum ada informasi secara pasti.
Berdasarkan Pasal 103B Ayat 7 PP Nomor 59 Tahun 2024, besaran tarif akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B ayat 7 PP Nomor 59 tahun 2024.
Berita Terkait
-
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, PB IDI Ulas Potensi Pengembangan Obat Tradisional
-
IDI Selenggarakan Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024 dengan Beragam Bakti Sosial kesehatan di Yogyakarta
-
Ternyata Tiga Jalur di Gunungkidul Ini Sudah Dihapus dari Google Maps, Ini Daftarnya
-
Kelas BPJS Kesehatan: Detail Fasilitas dan Cara Akses
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street
-
UGM Angkat Bicara, Ini Kronologi Lengkap Acara Roy Suryo dkk di UC Hotel Tak Difasilitasi Penuh
-
Pemkab Gunungkidul Tidak Naikkan PBB 2025 Demi Ekonomi Warga, Tapi Ingat Deadline-nya
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!