SuaraJogja.id - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan berinisial M terancam sanksi berat. Hal ini menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa menuturkan sudah ada aturan terkait dengan pemberian sanksi berat kepada para pegawai yang melanggar aturan. Saat ini pihaknya masih melakukan proses terhadap pegawai yang bersangkutan.
"Itu kewenangan sanksi sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan di PP 53 bisa ada pemberhentian dengan tidak hormat, ada pencopotan dari jabatan dan lain sebagainya. Ada kategorisasi kaitannya tentang menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat," kata Agung ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
Terkait dengan proses pidana kepada oknum yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan itu, Agung bilang masih akan menunggu proses lebih lanjut. Nanti dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang akan memutuskan.
"Itu nanti itu ranahnya dari pihak inspektorat yang bisa menentukan. Kami tidak terlalu jauh ya karena kami dari tataran kantor wilayah sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Jenderal," ungkapnya.
Saat ini oknum tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya di Lapas Cebongan. Kemudian ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk dilakukan pembinaan termasuk menunggu keputusan sanksi dari inspektorat.
Diakui Agung, praktik pungli itu berkaitan dengan layanan para WBP saat berada di lapas. Tidak hanya terkait kamar melainkan juga dengan berbagai kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh oknum tadi.
"Mungkin dengan jabatannya, dia melakukan [pungli] dengan WBP ini kesepakatan ya untuk dapat memberikan layanan lain. Sehingga pelanggaran tata tertib yang sudah ditetapkan oleh Lapas Sleman ini dilanggar, kemudahan-kemudahan itu," ungkapnya.
"Nah ini kan suatu pelanggaran yang harus kita basmi sesuai dengan komitmen kita adalah pemberian layanan secara gratis itu komitmen dari kami," imbuhnya.
Sejauh ini, Agung bilang hanya ada satu unsur oknum pegawai Lapas Cebongan yang diperiksa mengenai kasus dugaan pungli. Ditambah dengan delapan warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terkait dan sudah dipindahkan.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Pengamanan Ketat Tetap Dilakukan saat Kunjungan Keluarga Warga Binaan di Lapas Cipinang
-
Pramono Anung Minta Pemudik Tak Takut Oknum Pungli: Laporkan!
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital