SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan revisi Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye, serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu, mengatakan saat ini, pihaknya sedang mencermati Perbup Nomor 86 Tahun 2020 karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Perbub tersebut diberlakukan pada masa pandemi COVID-19, sekarang sudah tidak dalam masa pandemi.
“Saya kira dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kondisi, perlu ada aturan tambahan untuk pemasangan APK. Detailnya kami belum dapat menyampaikan,” kata Andang.
Ia mengatakan perbup tersebut mengharuskan ada pengadaan untuk alat pelindung diri (APD), hingga pembatasan jumlah massa kampanye.
"Sehingga, kami memandang perlu adanya revisi perbup," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunungkidul Supami mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Perbup Nomor 86 Tahun 2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
“Bisa jadi ada sedikit hal yang kami sesuaikan mengacu pada PKPU Pilkada 2024,” kata Supami.
Aturan yang mungkin mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.
Baca Juga: Singgih Raharjo Tak Diperpanjang, Pemda DIY Tunjuk Pj Baru untuk Atasi Sampah dan Kawal Pilkada
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang