SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan revisi Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye, serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu, mengatakan saat ini, pihaknya sedang mencermati Perbup Nomor 86 Tahun 2020 karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Perbub tersebut diberlakukan pada masa pandemi COVID-19, sekarang sudah tidak dalam masa pandemi.
“Saya kira dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kondisi, perlu ada aturan tambahan untuk pemasangan APK. Detailnya kami belum dapat menyampaikan,” kata Andang.
Baca Juga: Singgih Raharjo Tak Diperpanjang, Pemda DIY Tunjuk Pj Baru untuk Atasi Sampah dan Kawal Pilkada
Ia mengatakan perbup tersebut mengharuskan ada pengadaan untuk alat pelindung diri (APD), hingga pembatasan jumlah massa kampanye.
"Sehingga, kami memandang perlu adanya revisi perbup," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunungkidul Supami mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Perbup Nomor 86 Tahun 2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
“Bisa jadi ada sedikit hal yang kami sesuaikan mengacu pada PKPU Pilkada 2024,” kata Supami.
Aturan yang mungkin mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
-
Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi
-
Dari Janda hingga Nabi: Candaan Ridwan Kamil dan Suswono Disoroti Rocky Gerung
-
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025