Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 22 Mei 2024 | 22:42 WIB
Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha. ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunungkidul.

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan revisi Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye, serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu, mengatakan saat ini, pihaknya sedang mencermati Perbup Nomor 86 Tahun 2020 karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Perbub tersebut diberlakukan pada masa pandemi COVID-19, sekarang sudah tidak dalam masa pandemi.

“Saya kira dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kondisi, perlu ada aturan tambahan untuk pemasangan APK. Detailnya kami belum dapat menyampaikan,” kata Andang.

Baca Juga: Singgih Raharjo Tak Diperpanjang, Pemda DIY Tunjuk Pj Baru untuk Atasi Sampah dan Kawal Pilkada

Ia mengatakan perbup tersebut mengharuskan ada pengadaan untuk alat pelindung diri (APD), hingga pembatasan jumlah massa kampanye.

"Sehingga, kami memandang perlu adanya revisi perbup," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunungkidul Supami mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Perbup Nomor 86 Tahun 2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.

“Bisa jadi ada sedikit hal yang kami sesuaikan mengacu pada PKPU Pilkada 2024,” kata Supami.

Aturan yang mungkin mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Partai Buka Penjaringan Bacabup dan Cawabup Gunungkidul, Petahana Emoh Lewat Partai Gerindra?

Load More