Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:43 WIB
Pernyataan sikap sivitas akademika Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait RUU Penyiaran, di Kampus UMY, Jumat (24/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Senada, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UMY lainnya, Tri Hastuti Nur Rochimah merasa gelisah terkait proses RUU Penyiaran ini. Hal itu melihat pada para anggota dewan yang akan berakhir masa jabatannya sebentar lagi.

"Kita gelisah karena sebentar lagi dewan yang akan mengesahkan ini akan berakhir ya. Kita takut sekali ini karena kejar tayang, cepat-cepat disahkan revisi ini," ungkap Tri.

Proses yang terburu-buru itu membuat partisipasi masyarakat pun diabaikan. Sehingga menurutnya memang langkah paling bijak dalam RUU Penyiaran ini adalah dihentikan dulu.

Meskipun disebut hanya sebagai revisi saja namun pasal-pasal yang direvisi pun tetap krusial. Jika dipaksakan, ia khawatir peran pers sebagai pilar keempat demokrasi akan hilang.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Anulir Hukuman Mati Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY

"Masyarakat sipil itu pada peran pers sebagai pilar demokrasi. Kalau RUU ini disahkan, tentu saja kami sangat khawatir pilar keempat demokrasi menjadi dikebiri dan tidak berfungsi lagi," tandasnya.

Load More