SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) masih akan menunggu aturan lebih detail terkait dengan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini. Termasuk kebijakan dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditetapkan.
Sekretaris UGM Andi Sandi memastikan sebagai kampus negeri UGM akan menanti instruksi dan aturan lebih detail usai pemerintah membatalkan kenaikan UKT. Apalagi sudah ada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos dan membayar melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.
"Kita akan tetap mematuhi ketentuan dari negara sepanjang ada instruksi lebih detail, karena kan ada turunannya. Di UGM sendiri itu kan sudah ada keputusan rektor terkait dengan UKT dan calon mahasiswa yang seleksi melalui berbasis prestasi itu kan sudah membayar, sudah selesai pembayarannya. Nah mekanisme teknis itu seperti apa, kami menunggu arahan dari kementerian," terang Andi Sandi saat dihubungi awak media, Senin (27/5/2024).
"Jadi dengan ingin membatalkan kenaikan UKT yang disampaikan oleh menteri, itu kan ada konsekuensinya karena ada peraturan menteri, Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024, itu yang diimplementasikan oleh PTN-PTN di Indonesia termasuk UGM," imbuhnya.
Ketika kemudian ada pembatalan tersebut, Andi Sandi mempertanyakan lebih jauh tentang implementasi Permendikbudristek tadi. Terlebih kepada mahasiswa baru yang kemudian sudah melakukan pembayaran.
"Karena untuk yang berbasis prestasi itu sudah selesai, sudah ditutup. Mereka sudah selesai pembayarannya," ucapnya.
Diakui Andi Sandi, UGM memang memiliki rencana untuk menaikan besaran UKT pada tahun ini. Namun kenaikan UKT di UGM sendiri baru direncanakan pada tahun ini setelah lima tahun tanpa perubahan.
"Jadi UGM itu lima tahun terakhir sebelum tahun ini ya, itu tidak pernah menaikkan. Jadi UGM itu tidak pernah menaikkan hampir lima tahun ya, baru tahun ini ada penyesuaian," terangnya.
Sejauh ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait keputusan tersebut. Apakah kemudian pembayaran itu sisanya akan dikembalikan atau ada opsi lainnya.
Baca Juga: Alih-alih Bongkar Separator Ring Road, Pakar UGM Sarankan Hal Ini
"Nah itu technicality-nya yang kami menunggu gitu dari kementerian tetapi dari sisi prinsip bahwa UGM masih bagian dari perguruan tinggi negeri makanya kami menjalankan instruksi dari menteri," tuturnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
-
Predator Seksual Berkedok Profesor, Guru Besar UGM Ramai Disebut Walid Versi Nyata
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD