Pelaku penggelapan digiring polisi saat rilis di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Tidak adanya kejelasan terkait sepeda motor rentalannya itu, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Mlati.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan, BPKB hingga buku catatan rental turut disita polisi.
"Pasal yang dikenakan 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dipidana maksimal 4 tahun pidana penjara," katanya.
Baca Juga: Stok Aman, Harga Sapi di Sleman Naik Rp2 Juta Jelang Idul Adha
Berita Terkait
-
Angka Kecelakaan Kendaraan Roda Dua Alami Peningkatan, Capai 6.456 Setiap Hari
-
Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
-
Inikah Mobil Listrik Pertama Polytron? Gagah bak Fortuner, Baterainya Sekasta dengan BYD Seal
-
DNA Byson, Berteknologi Hybrid: Kenalan dengan Motor Sport Baru dari Yamaha
-
Tampang Bak Honda Super Cub tapi Fitur Lebih Canggih: Intip Pesona Kamax Cub-X
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya