Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 05 Juni 2024 | 12:58 WIB
Pelaku penggelapan digiring polisi saat rilis di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Tidak adanya kejelasan terkait sepeda motor rentalannya itu, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Mlati.

Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan, BPKB hingga buku catatan rental turut disita polisi.

"Pasal yang dikenakan 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dipidana maksimal 4 tahun pidana penjara," katanya.

Baca Juga: Stok Aman, Harga Sapi di Sleman Naik Rp2 Juta Jelang Idul Adha

Load More