SuaraJogja.id - Dua pelaku tindak pidana penggelapan motor berinisial SP (48) perempuan warga Ngaglik, Sleman dan S (44) pria warga Seyegan, Sleman berhasil ditangkap polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku nekat melakukan aksinya usai terlilit utang.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro menuturkan peristiwa ini bermula pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Saat itu kedua pelaku mendatangi tempat rental kendaraan bermotor di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman.
Dari sana pelaku menyewa satu unit sepeda motor honda scoppy warna coklat dengan nomor polisi AB 2643 AD. Saat persewaan itu terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
"Disepakati untuk sewa per hari Rp100 ribu. Kemudian setelah meninggalkan kartu identitas, kedua pelaku membawa sepeda motor," kata Irwantoro, saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Stok Aman, Harga Sapi di Sleman Naik Rp2 Juta Jelang Idul Adha
Dari kesepakatan awal yang ada kendaraan tersebut hanya disewa beberapa hari. Nmun waktu berjalan ternyata yang bersangkutan atau para pelaku ini hanya bisa memenuhi kewajiban membayar tiga hari.
"Jadi pelaku selalu mengulur-ulur waktu [saat ditagih]. Jadi seharusnya dalam perjanjian hanya beberapa hari, namun ia mengulur waktu dan memperpanjang sewa tersebut," ujarnya.
Pelaku SP, kata Irwantoro, yang menjadi otak dalam penggelapan ini. Pasalnya usut punya usut, SP saat itu memerlukan uang yang cukup banyak untuk membayar utang.
Lalu SP meminta temannya yakni pelaku lain S untuk menggadaikan motor rental tersebut. Motor tersebut akhirnya berhasil digadaikan di wilayah Bantul.
"Dari hasil penggadaian tersebut didapatkan kesepakatan sekitar Rp6 juta," terangnya.
Baca Juga: Jadi Kabupaten dengan SDM Paling Maju se-Indonesia Versi BPS, Bupati Sleman: Ini Keberhasilan Warga
Pihak korban yang kemudian selalu menanyakan kapan motor itu dikembalikan selalu diabaikan oleh pelaku. Hal itu berlangsung sudah satu bulan lebih.
Tidak adanya kejelasan terkait sepeda motor rentalannya itu, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Mlati.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan, BPKB hingga buku catatan rental turut disita polisi.
"Pasal yang dikenakan 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dipidana maksimal 4 tahun pidana penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Angka Kecelakaan Kendaraan Roda Dua Alami Peningkatan, Capai 6.456 Setiap Hari
-
Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
-
Inikah Mobil Listrik Pertama Polytron? Gagah bak Fortuner, Baterainya Sekasta dengan BYD Seal
-
DNA Byson, Berteknologi Hybrid: Kenalan dengan Motor Sport Baru dari Yamaha
-
Tampang Bak Honda Super Cub tapi Fitur Lebih Canggih: Intip Pesona Kamax Cub-X
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya