SuaraJogja.id - Pemuda berusia 26 tahun berinisial AS warga Paninjau Ogan Komiring Uli, Sumatera Selatan harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksinya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) beberapa waktu lalu di wilayah Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro menuturkan peristiwa curanmor itu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tepatnya di sebuah kios minimarket yang berada di Jalan Magelang, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kasus ini bermula ketika korban yang merupakan karyawan toko minimarket tersebut hendak pulang usai jam operasional toko sudah tutup. Sebelum menutup toko, korban menaruh jaket di jok dan meninggalkan kunci tertempel di motor.
"Mau manasin mesin mungkin, sebentar ditinggal masuk kembali ke dalam toko untuk mematikan lampu dan kunci pintu, saat keluar lagi sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya," kata Irwantoro, saat rilis di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024).
Disampaikan Irwantoro, pelaku AS sendiri saat itu memang tengah melintas di depan toko. Ketika berjalan kaki pelaku melihat ada sepeda motor lengkap dengan kunci yang masih menempel dan helm.
Merasa situasi yang sudah malam dan sepi akhirnya muncul niat jahat pelaku. AS kemudian memutuskan untuk nekat melakukan aksi curanmor itu.
"Sudah ada kesempatan dan mungkin niatnya cari sasaran akhirnya melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan mengambil motor tersebut dan dibawa lari," terangnya.
Tak lama setelah korban melapor ke Polsek Mlati, pelaku pun sudah dapat ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan curanmor itu karena ingin memiliki kendaraan dan menjualnya.
"Tujuannya untuk dimiliki dan supaya bisa dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga: Kustini Sri Purnomo Bertemu Khusus dengan Ketua DPD Gerindra Bahas Pilkada Sleman, Pertanda Koalisi?
Irwantoro mengungkapkan pelaku AS merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia baru saja menyelesaikan hukuman penjaranya belum lama ini.
"Catatan yang bersangkutan residivis pernah melakukan curanmor juga di wilayah Ngemplak, dan sudah menjalani hukuman dua tahun," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan atas peristiwa ini. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dicuri beserta helmnya.
Atas aksinya ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengapa Nongkrong di Minimarket, Jadi Ritual Wajib Anak Muda Urban?
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Terima Tantangan Persis Solo, PSS Sleman Ingin Beri Jamuan Mimpi Buruk
-
Persib Nol! Daftar Klub Liga 1 Paling Banyak Sumbang Pemain ke Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya