SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana memaparkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta prestasi untuk jenjang SMP.
Jalur Zonasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur zonasi dibagi menjadi dua yaitu zonasi radius dan wilayah. Zonasi radius diperuntukkan bagi anak-anak yang tinggal di dalam radius tertentu dari sekolah itu.
Kemudian untuk jalur zonasi wilayah sendiri akan dibagi ke dalam beberapa zonasi wilayah. Kategori SD mulai dari 1-4 sedangkan SMP 1-3.
"Jalur zonasi 1 ini tidak akan mungkin terkalahkan zonasi 2 dan 3 dan seterusnya. Jadi esensi untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik dengan mendekatkan pada satuan pendidikan ini diakomodir dengan zonasi radius dan zonasi wilayah. Semuanya ini didasarkan pada dokumen kependudukan," kata Ery kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
Sedangkan untuk zonasi radius mencakup calon peserta didik yang tinggal di dalam radius yang sudah ditentukan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
"Masuk dalam radius dokumen kependudukan domisili di situ, kemudian minimal satu tahun, ini wajib diterima. Jadi tidak ada syarat apapun wajib diterima yang masuk zonasi radius," ujarnya.
Kemudian kategori radius pun bervariasi, melihat letak geografis sekolah tersebut. Radius itu mulai dari 300 meter, 600 meter, 900 meter, hingga 1200 meter.
"Zonasi wilayah dasarnya untuk SD adalah padukuhan dimana sekolah itu berada, kalau SMP kalurahan dan data zona wilayah masing-masing sekolah di dalam juknis sudah komplit sudah ada. Itu juga hasil evaluasi ada beberapa masukan tahun ini perbaikan," terangnya.
Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!
Disampaikan Ery, jika dalam jalur zonasi wilayah nanti jumlah pendaftar melebihi daya tampungnya. Kemudian akan diseleksi lagi menggunakan nilai gabungan antara nilai rata-rata rapor dari kelas 4,5, dan 6 ditambah nilai ASPD.
Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi sendiri pun ada dua, yakni afirmasi untuk KK miskin yang sudah terdata di database kemiskinan di SK bupati yang diterbitkan lewat Dinas Sosial. Kemudian kedua untuk afirmasi disabilitas.
"Afirmasi untuk KK miskin, anak yang masuk dalam database KK miskin, bisa mendapatkan lewat jalur afirmasi KK miskin, mereka bisa memilih 3 sekolah di dalam zonanya. Tiga sekolah. Kalau pilihan pertama tidak diterima, bisa dilanjutkan ke dua dan tiga," tuturnya.
"Kalau jumlah pendaftarnya melebihi daya tampung seleksi seperti tahun lalu tetap pakai usia, yang usianya lebih tua yang kita prioritaskan," tambahnya.
Bagi peserta afirmasi penyandang disabilitas pun menerapkan aturan serupa. Hanya saja sekarang calon peserta didik penyandang disabilitas hanya memilih satu sekolah yang ada di zonasi itu dan jika melebihi kuota maka seleksinya menggunakan usia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut