SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana memaparkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, serta prestasi untuk jenjang SMP.
Jalur Zonasi
Masih sama seperti tahun lalu, jalur zonasi dibagi menjadi dua yaitu zonasi radius dan wilayah. Zonasi radius diperuntukkan bagi anak-anak yang tinggal di dalam radius tertentu dari sekolah itu.
Kemudian untuk jalur zonasi wilayah sendiri akan dibagi ke dalam beberapa zonasi wilayah. Kategori SD mulai dari 1-4 sedangkan SMP 1-3.
Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!
"Jalur zonasi 1 ini tidak akan mungkin terkalahkan zonasi 2 dan 3 dan seterusnya. Jadi esensi untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik dengan mendekatkan pada satuan pendidikan ini diakomodir dengan zonasi radius dan zonasi wilayah. Semuanya ini didasarkan pada dokumen kependudukan," kata Ery kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
Sedangkan untuk zonasi radius mencakup calon peserta didik yang tinggal di dalam radius yang sudah ditentukan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
"Masuk dalam radius dokumen kependudukan domisili di situ, kemudian minimal satu tahun, ini wajib diterima. Jadi tidak ada syarat apapun wajib diterima yang masuk zonasi radius," ujarnya.
Kemudian kategori radius pun bervariasi, melihat letak geografis sekolah tersebut. Radius itu mulai dari 300 meter, 600 meter, 900 meter, hingga 1200 meter.
"Zonasi wilayah dasarnya untuk SD adalah padukuhan dimana sekolah itu berada, kalau SMP kalurahan dan data zona wilayah masing-masing sekolah di dalam juknis sudah komplit sudah ada. Itu juga hasil evaluasi ada beberapa masukan tahun ini perbaikan," terangnya.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Sleman Mulai Optimalisasi Belasan Hektare Lahan Tidur
Disampaikan Ery, jika dalam jalur zonasi wilayah nanti jumlah pendaftar melebihi daya tampungnya. Kemudian akan diseleksi lagi menggunakan nilai gabungan antara nilai rata-rata rapor dari kelas 4,5, dan 6 ditambah nilai ASPD.
Berita Terkait
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
UMKM Bisa Urus Tambang, Menteri Maman: Belum Ada yang Daftar!
-
Plat ZZ dan Drama Pengawalan, Ketika Dishub 'Bermain' di Lahan Polisi
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya