Jalur Prestasi
Kemudian jalur prestasi bagi calon peserta didik SMP. Jalur prestasi ini memang sesuai namanya diperuntukkan bagi anak-anak yang memiliki prestasi lebih.
"Ketentuan syarat minimal nilai gabungan jumlahnya 245," imbuhnya.
Disdik Sleman memberikan kuota sebesar 25 persen bagi jalur prestasi. Dengan pembagian untuk Sleman 20 persen dan luar Sleman hanya 5 persen saja.
Baca Juga: PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!
"Karena anak luar Sleman kalau masuk ke jalur prestasi harus bisa mengungguli nilainya dari anak-anak yang dari dalam Sleman," cetusnya.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik maupun non akademik. Namun penambahan nilai ini hanya bisa digunakan jalur prestasi bukan untuk jalur lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi