SuaraJogja.id - Seorang penghuni Asrama Maybrat Papua Barat Daya di Yogyakarta berinisial MS (26) diamankan kepolisian. Hal itu menyusul tindak pidana penganiayaan yang dia lakukan terhadap sesama penghuni asrama tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB dini hari di Asrama Maybrat, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja. Ketika itu, di lokasi ada penghuni asrama sekitar lima orang tengah minum minuman keras di lantai tiga.
Kemudian sekira pukul 10.44 WIB tersangka MS mengingatkan teman-temannya yang ada di asrama untuk tidak mabuk-mabukan. Sebab tersangka MS mulai merasa terganggu dengan perilaku mereka.
MS pun sempat menghubungi ketua asrama untuk memberikan peringatan kepada para penghuni asrama itu. Ketua asrama pun sempat mengecek ke lantai tiga dan pada saat bersamaan telah terjadi keributan.
Baca Juga: Sadis! Berawal dari Mabuk, Pria Ini Dihajar Kakak Beradik Hingga Babak Belur
"Korban dibawa ke lantai bawah agar tidak terjadi keributan. Kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap dan saat itu sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS kepada korban," kata Probo, Rabu (26/6/2024).
Selanjutnya korban merasa ketakutan saat itu. Kemudian berlari dengan kencang ke arah selatan asrama dan saat itu dikejar oleh tersangka MS.
Ada pula dua penghuni asrama lain yang coba ikut mengejar korban dan tersangka MS. Dengan maksud untuk melerai keributan kedua orang tersebut.
"Setelah itu sudah terlihat korban menabrak tembok hingga tidak sadarkan diri. Jadi setelah dikejar, menurut keterangan tersangka korban menabrak tembok," ungkapnya.
Lalu saksi dan tersangka mendapati kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri. Serta melihat lubang hidung korban mengeluarkan darah namun korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Nahas setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hidayatullah kurang lebih 12 jam, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban lantas diterbangkan ke rumah duka di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya.
"[Korban dan tersangka] Saling kenal, tinggal di asrama semua, tidak ada dendam karena semua kenal. Tersangka ada di lantai bawah tidak ikut minum minuman keras hanya mengingatkan," tuturnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti atas peristiwa ini. Mulai dari keterangan para penghuni asrama, rekaman CCTV, serta hasil visum dokter, ditambah dengan botol plastik bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Atap Klub Malam Runtuh Saat Konser, Gubernur dan Eks Bintang MLB Tewas Bersama 98 Korban
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Mulut Berbusa usai Check In Bareng Cewek di Hotel, MS Tewas Gegara Overdosis Obat Kuat?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD