SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY kembali menerima laporan terkait dugaan penarikan pungutan kepada peserta didik baru di sebuah madrasah yang berada di Kota Yogyakarta. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada para peserta didik yang sudah membayar.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat. Kemudian ternyata setelah kita telusuri ya memang benar, ada pengumpulan dana sumbangan ya istilahnya tapi sebenarnya bukan sumbangan," kata Anggota Tim Pemantau PPDB Ombudsman DIY, Rifky Taufiqurrahman, saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Rifky menuturkan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata penarikan dana itu tidak sesuai prosedur yang ada. Maka pihaknya menyarankan untuk dilakukan pengumpulan dana ulanh.
"Caranya mengulang ya dengan dikembalikan dulu, dinetralkan dulu, dinolkan dulu, baru silakan dikumpulkan lagi dengan prosedur yang benar," ujarnya.
Dijelaskan Rifky, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 sudah tercantum aturan tentang prosedur yang harus dilewati. Dalam hal ini terkait dengan penarikan sumbangan.
Mulai dari harus adanya pengusulan dari komite kepada madrasah, soal item-item kegiatan. Ketika sudah diusulkan maka akan didiskusikan bersama antara madrasah dengan komite.
Kemudian nanti diputuskan atau ditetapkan mana-mana saja yang akan dilaksanakan beserta anggarannya. Setelah itu nanti komite membuat proposal dari kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati itu.
Lalu diberikan kepada kepala madrasah setelah proposalnya jadi. Untuk kemudian dibaca dan disepakati bersama sebelum dibagikan kepada orang tua siswa.
"Nah setelah dishare ke orang tua siswa kemudian disepakati bersama, bisa bareng-bareng dalam forum atau sendiri sendiri. Nanti menyepakati besaran nominal sumbangan tapi cuma besarannya aja yang disepakati. Kalau nyumbangnya enggak bisa disepakati, nyumbang itu kan sifatnya sukarela. Jadi nyumbang boleh, enggak nyumbang ya boleh," terangnya.
Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Soal Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Jogja
"Jadi masyarakat itu tidak boleh dipaksa-paksa, diwajibkan, apalagi dikatikan dengan proses belajar mengajar," imbuhnya.
Jika semua prosedur itu sudah dilewati maka pengumpulan sumbangan bisa dijalankan. Namun, madrasah yang bersangkutan kemarin tidak melaksanakan prosedur tersebut.
"Nah prosedur itu tidak dilewati kemarin, tidak dilaksanakan sehingga proses pengumpulan dananya tidak sesuai prosedur. Apalagi pengumpulan dana kemarin itu dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rifky bilang semua orang tua siswa baru yang anaknya sudah dinyatakan diterima telah membayar ke sekolah. Dengan nominal yang ditentukan yakni Rp1,3 juta lalu Rp1,4 juta serta Rp1,5 juta ditambah dengan uang seragam kisaran Rp700-800 ribu.
Berdasarkan pengakuan pihak madrasah, mereka mengaku tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana tersebut. Padahal aturan tentang pengumpulan dana itu sudah diterbitkan sejak 2020 silam.
"Kalau dari apa yang kami peroleh katanya tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana itu. Padahal ini terbitnya 2020, sekarang 2024 sudah 4 tahun, terhitung baru tapi tidak baru banget. Mestinya sudah banyak sosialisasi dari Kemenag. Peraturan Menteri Agama," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik