Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 26 Juni 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi pungli [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY kembali menerima laporan terkait dugaan penarikan pungutan kepada peserta didik baru di sebuah madrasah yang berada di Kota Yogyakarta. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada para peserta didik yang sudah membayar.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat. Kemudian ternyata setelah kita telusuri ya memang benar, ada pengumpulan dana sumbangan ya istilahnya tapi sebenarnya bukan sumbangan," kata Anggota Tim Pemantau PPDB Ombudsman DIY, Rifky Taufiqurrahman, saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).

Rifky menuturkan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata penarikan dana itu tidak sesuai prosedur yang ada. Maka pihaknya menyarankan untuk dilakukan pengumpulan dana ulanh.

"Caranya mengulang ya dengan dikembalikan dulu, dinetralkan dulu, dinolkan dulu, baru silakan dikumpulkan lagi dengan prosedur yang benar," ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Soal Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Jogja

Dijelaskan Rifky, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 sudah tercantum aturan tentang prosedur yang harus dilewati. Dalam hal ini terkait dengan penarikan sumbangan.

Mulai dari harus adanya pengusulan dari komite kepada madrasah, soal item-item kegiatan. Ketika sudah diusulkan maka akan didiskusikan bersama antara madrasah dengan komite.

Kemudian nanti diputuskan atau ditetapkan mana-mana saja yang akan dilaksanakan beserta anggarannya. Setelah itu nanti komite membuat proposal dari kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati itu.

Lalu diberikan kepada kepala madrasah setelah proposalnya jadi. Untuk kemudian dibaca dan disepakati bersama sebelum dibagikan kepada orang tua siswa.

"Nah setelah dishare ke orang tua siswa kemudian disepakati bersama, bisa bareng-bareng dalam forum atau sendiri sendiri. Nanti menyepakati besaran nominal sumbangan tapi cuma besarannya aja yang disepakati. Kalau nyumbangnya enggak bisa disepakati, nyumbang itu kan sifatnya sukarela. Jadi nyumbang boleh, enggak nyumbang ya boleh," terangnya.

Baca Juga: Salah Input NIK Saat Daftar PPDB? Tenang, Bisa Diperbaiki di Posko Disdikpora Kota Jogja

"Jadi masyarakat itu tidak boleh dipaksa-paksa, diwajibkan, apalagi dikatikan dengan proses belajar mengajar," imbuhnya.

Jika semua prosedur itu sudah dilewati maka pengumpulan sumbangan bisa dijalankan. Namun, madrasah yang bersangkutan kemarin tidak melaksanakan prosedur tersebut.

"Nah prosedur itu tidak dilewati kemarin, tidak dilaksanakan sehingga proses pengumpulan dananya tidak sesuai prosedur. Apalagi pengumpulan dana kemarin itu dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Rifky bilang semua orang tua siswa baru yang anaknya sudah dinyatakan diterima telah membayar ke sekolah. Dengan nominal yang ditentukan yakni Rp1,3 juta lalu Rp1,4 juta serta Rp1,5 juta ditambah dengan uang seragam kisaran Rp700-800 ribu.

Berdasarkan pengakuan pihak madrasah, mereka mengaku tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana tersebut. Padahal aturan tentang pengumpulan dana itu sudah diterbitkan sejak 2020 silam.

"Kalau dari apa yang kami peroleh katanya tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana itu. Padahal ini terbitnya 2020, sekarang 2024 sudah 4 tahun, terhitung baru tapi tidak baru banget. Mestinya sudah banyak sosialisasi dari Kemenag. Peraturan Menteri Agama," ujarnya.

Kendati demikian, madrasah telah menjalankan saran dari ORI perwakilan DIY untuk mengembalikan semua dana orang tua siswa baru. Pengembalian dilakukan pada Selasa kemarin dengan diawasi langsung oleh tim ORI DIY dan Kanwil Kemenag DIY.

Load More