SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY kembali menerima laporan terkait dugaan penarikan pungutan kepada peserta didik baru di sebuah madrasah yang berada di Kota Yogyakarta. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada para peserta didik yang sudah membayar.
"Awalnya ada laporan dari masyarakat. Kemudian ternyata setelah kita telusuri ya memang benar, ada pengumpulan dana sumbangan ya istilahnya tapi sebenarnya bukan sumbangan," kata Anggota Tim Pemantau PPDB Ombudsman DIY, Rifky Taufiqurrahman, saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Rifky menuturkan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata penarikan dana itu tidak sesuai prosedur yang ada. Maka pihaknya menyarankan untuk dilakukan pengumpulan dana ulanh.
"Caranya mengulang ya dengan dikembalikan dulu, dinetralkan dulu, dinolkan dulu, baru silakan dikumpulkan lagi dengan prosedur yang benar," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman DIY Dalami Soal Dugaan Pungutan Liar di MAN 1 Jogja
Dijelaskan Rifky, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 sudah tercantum aturan tentang prosedur yang harus dilewati. Dalam hal ini terkait dengan penarikan sumbangan.
Mulai dari harus adanya pengusulan dari komite kepada madrasah, soal item-item kegiatan. Ketika sudah diusulkan maka akan didiskusikan bersama antara madrasah dengan komite.
Kemudian nanti diputuskan atau ditetapkan mana-mana saja yang akan dilaksanakan beserta anggarannya. Setelah itu nanti komite membuat proposal dari kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati itu.
Lalu diberikan kepada kepala madrasah setelah proposalnya jadi. Untuk kemudian dibaca dan disepakati bersama sebelum dibagikan kepada orang tua siswa.
"Nah setelah dishare ke orang tua siswa kemudian disepakati bersama, bisa bareng-bareng dalam forum atau sendiri sendiri. Nanti menyepakati besaran nominal sumbangan tapi cuma besarannya aja yang disepakati. Kalau nyumbangnya enggak bisa disepakati, nyumbang itu kan sifatnya sukarela. Jadi nyumbang boleh, enggak nyumbang ya boleh," terangnya.
Baca Juga: Salah Input NIK Saat Daftar PPDB? Tenang, Bisa Diperbaiki di Posko Disdikpora Kota Jogja
"Jadi masyarakat itu tidak boleh dipaksa-paksa, diwajibkan, apalagi dikatikan dengan proses belajar mengajar," imbuhnya.
Jika semua prosedur itu sudah dilewati maka pengumpulan sumbangan bisa dijalankan. Namun, madrasah yang bersangkutan kemarin tidak melaksanakan prosedur tersebut.
"Nah prosedur itu tidak dilewati kemarin, tidak dilaksanakan sehingga proses pengumpulan dananya tidak sesuai prosedur. Apalagi pengumpulan dana kemarin itu dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rifky bilang semua orang tua siswa baru yang anaknya sudah dinyatakan diterima telah membayar ke sekolah. Dengan nominal yang ditentukan yakni Rp1,3 juta lalu Rp1,4 juta serta Rp1,5 juta ditambah dengan uang seragam kisaran Rp700-800 ribu.
Berdasarkan pengakuan pihak madrasah, mereka mengaku tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana tersebut. Padahal aturan tentang pengumpulan dana itu sudah diterbitkan sejak 2020 silam.
"Kalau dari apa yang kami peroleh katanya tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana itu. Padahal ini terbitnya 2020, sekarang 2024 sudah 4 tahun, terhitung baru tapi tidak baru banget. Mestinya sudah banyak sosialisasi dari Kemenag. Peraturan Menteri Agama," ujarnya.
Kendati demikian, madrasah telah menjalankan saran dari ORI perwakilan DIY untuk mengembalikan semua dana orang tua siswa baru. Pengembalian dilakukan pada Selasa kemarin dengan diawasi langsung oleh tim ORI DIY dan Kanwil Kemenag DIY.
Berita Terkait
-
10 Oleh-Oleh Khas Jogja yang Bisa untuk Kumpul Keluarga saat Lebaran
-
Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik