SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat, khususnya yang hendak bekerja ke luar negeri agar mewaspadai modus pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, menyebut modus itu biasanya berwujud penawaran kerja dengan gaji tinggi di luar negeri, namun tanpa prosedur yang jelas.
"Jangan pernah percaya. Itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia," kata dia.
Menurut dia, pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di DIY sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang.
"Imigrasi mempunyai peran di sini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan," kata dia.
Yani mengatakan jajaran Imigrasi di DIY hingga bulan Juni 2024 telah melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri terhadap 127 orang.
Hal ini dilakukan karena dalam prosesnya ada indikasi di luar negeri akan menjadi pekerja migran nonprosedural.
"Dalam tahun 2024 sampai bulan Juni tercatat sudah 127 orang yang kita tunda keberangkatannya. Ini adalah salah satu upaya Imigrasi mencegah perdagangan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan," kata Yani.
Yani Firdaus kemudian menceritakan bahwa pada periode Mei 2024, Imigrasi bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta International Airport (YIA).
Baca Juga: Antisipasi Peretasan Dunia Digital, Cyber Security Harus jadi Fokus Penting
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kulonprogo karena masuk dalam ranah pidana.
"Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia itu ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming demikian," tutur Yani.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengimbau seluruh masyarakat di DIY yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat mengurus segala sesuatu sesuai prosedur.
Menurut dia, tidak hanya terbatas pada kerja, modus perdagangan manusia juga dapat dilakukan dengan magang.
"Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat, gaji tinggi, namun pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Agung.
Berita Terkait
-
Sukseskan Gelaran Pilkada, Disdukcapil Kota Yogyakarta Intensifkan Jemput Bola Perekaman e-KTP
-
Jabatan Dirut PT Taru Martani Kosong Pasca Nur Achmad Affandi Tersandung Korupsi, Tiga Nama Pengganti Mencuat
-
OJK: 84 Aduan Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Ribuan Entitas Ditutup Nasional
-
Bukan Cuma Kurma, Gudeg Siap Manjakan Lidah Jemaah Haji di Tanah Suci
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit