SuaraJogja.id - Direskrimsus Polda DIY telah menangkap enam influencer yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka.
Pada konferensi pers di Mapolda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan antara Mei dan Juni 2024.
Keenam influencer yang ditangkap adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), dengan tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Mereka menggunakan akun Instagram, Facebook, dan X untuk memasarkan situs judi online dan menerima komisi dari setiap pemain yang bergabung.
Baca Juga: Mobil Dinas Berplat Jakarta yang Digunakan Pemuda di Jogja Viral, Polisi Akui hanya Beri Teguran
"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," katanya, Selasa (2/7/2024).
Idham menyebutkan bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas ini selama dua bulan dan menerima imbalan antara Rp3-5 juta per bulan. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank tanpa pertemuan langsung.
"Imbalannya langsung dengan melalui transfer dan tidak ketemu muka. Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar dia.
Polda DIY akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar judi online dengan berkoordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, Polda DIY telah memblokir 251 link situs judi online dan mengajukan pemblokiran ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti oleh Menkominfo. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik