Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:51 WIB
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menunjukkan benih lobster yang diawetkan. ANTARA/Sutarmi.

Ina mengatakan ekspor BBL sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Kalaupun bisa dilakukan, maka ada aturan sangat ketat yang harus dipatuhi.

"Seperti syarat maksimal berat atau jumlah BBL yang bisa diekspor ke luar negeri. Termasuk wajib memiliki sertifikat maupun rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Load More