Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Juli 2024 | 16:36 WIB
Ilustrasi buruh (Pexels)

Pembayaran terakhir BPJS Ketenagakerjaan terakhir dilakukan perusahaan sekitar Januari 2020 silam. Sementara BPJS Kesehatan sudah sejak Oktober 2023 lalu berhenti dilakukan.

Penunggakan pembayaran itu berlaku bagi semua karyawan. Hal tersebut berdampak pada para pekerja yang tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan mereka. 

"Untuk yang ketenagakerjaan saya sempat ketemu kepala BPJS-nya sudah meningkat dari kemarin Rp 5,8 M sekarang sudah Rp 7 M kayaknya (tunggakan pembayaran)," ungkap Dani.

Baca Juga: Status Pabrik Tekstil Milik BUMN di Sleman Tidak Jelas, Ratusan Pekerja Dirumahkan hingga Tak Dibayar

Load More