SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah mengakui sudah tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020. Jika ditaksir kini nilai tunggakan beserta denda yang harus dibayarkan sudah mencapai sekitar Rp6 miliar.
"BPJS Ketenagakerjaan kami akui belum dibayar sejak 2020 Februari, itu sudah mulai tidak terbayar," kata Usmansyah ditemui awak media, Kamis (11/7/2024).
PT Primissima bahkan telah sempat dipanggil oleh kejaksaan sebanyak tiga kali untuk mediasi dengan BPJS. Pasalnya perusahaan dianggap tidak menyetorkan uang BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawannya.
"Tapi faktanya kan kami bukan enggak nyetor tapi karena memang enggak ada duitnya. Jadi seolah-olah kita tuh motong dari karyawan nggak disetor. Faktanya kan kita nggak pernah motong dari karyawan karena memang duitnya nggak ada, akhirnya dimediasi," ujarnya.
Baca Juga: Modal Kerja Habis Jadi Penyebab PT Primissima Tak Bisa Bayar Gaji para Karyawan
"Kejaksaan itu karena sesama plat merah urusannya adalah b-to-b. Jadi sesama intansi pemerintah selesaikan berdua maka statusnya adalah utang kami ke BPJS. Jadi statusnya menjadi piutangnya BPJS ke Primissima," sambungnya.
Dari mediasi itu, diakui Usmansyah, ada kesepakatan bahwa pihaknya akan mengangsur pembayaran. Namun dengan keterbatasan perusahaan maka tunggakan itu belum dapat terbayarkan.
"Kemarin kami rapat lengkap BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, ya mereka menyampaikan gitu. Jadi kami juga menyampaikan bahwa kita sudah dimediasi kejaksaan dan kami sebenarnya sudah membuat surat pernyataan bahwa akan mengangsur tapi karena duit enggak ada akhirnya berhenti juga," ungkapnya.
Jika ditaksir jumlahnya, Usmansyah bilang tunggakan itu memang semakin membengkak. Terlebih dengan ditambah denda yang ada akibat keterlambatan bayar.
"Sudah cukup lama 2020 sampai sekarang itu kalau dibilang Rp5 miliar, itu sebetulnya kalau iurannya sendiri sekitar Rp4 miliar tapi kan ada denda jadi dendanya lumayan juga itu, Rp1,6 miliar lebih. Jadi sekitar Rp6 miliar [tunggakan], itu yang BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Baca Juga: PT Primissima Luruskan Soal 15 Karyawan yang Kena PHK, Begini Faktanya
BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Dibayar
Berita Terkait
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI