SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai putusan terhadap SYL bisa lebih maksimal lagi. Walaupun memang secara vonis dan tuntutan sudah tidak jauh berbeda.
Zaenur mempertanyakan tuntutan SYL yang sejak awal hanya 12 tahun saja. Padahal tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Mentan itu sangat destruktif tak hanya bagi institusi tapi juga ke bidang pertanian secara luas.
"Jadi seharusnya sih tuntutan, kalau pasal 12 itu kan maskimalnya undang-undang tipikor itu menyediakan maksimal di angka 20 tahun. Seharusnya dia (SYL) dituntut maksimal, sehingga nantinya putusannya juga bisa maksimal," kata Zaenur, dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Secara umum, Zaenur bilang kalau berpatokan pada tuntutan awal maka putusan ini sudah relatif memuaskan. Tetapi kalau dilihat dari kejahatan dan keseriusan akibat dampak kejahatan yang dilakukan oleh SYL seharusnya hukuman bisa jauh lebih tinggi.
"Dan seharusnya majelis hakim tidak terikat pada masa pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, boleh saja majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih tinggi. Sekali lagi melihat persidangan yang sangat gamblang jelas, betapa perbuatan SYL itu sangat jahat seharusnya memang tuntutannya maksimal, putusannya seharusnya juga sangat maksimal," tegasnya.
Selain putusan hukuman tak maksimal, Zaenur turut menyoroti hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan. Menurutnya nilai uang pengganti itu juga belum sepasan dengan kerugian negara.
"Kalau kita dengar keterangan KPK awal kerugian itu bisa sampai Rp40an miliar ya, tapi yang berhasil yang bisa dibuktikan itu hanya sekitar Rp14 miliar yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya. Artinya ada kerugian keuangan negara yang itu tidak bisa direcovery dari SYL," tuturnya.
"Nah ini nanti apakah bisa direcovery dari terdakwa lain saya juga enggak tahu tuh, karena terdakwa lain apakah ikut menikmati atau tidak, kalau tidak ikut menikmati kan artinya mereka tidak diminta untuk uang pengganti," imbuhnya.
Dia menilai perlu ada revisi terhadap Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tersebut. Sehingga terdakwa juga seharusnya dibebani uang pengganti senilai total kerugian bukan hanya senilainyang dinikmati saja.
Berita Terkait
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
-
Setelah Kantor Digeledah, Adik Febri Diansyah Kini Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir