SuaraJogja.id - Seorang karyawan toko berinisial NH (41) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta usai melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku menggunakan ganja akibat tak bisa tidur.
"Untuk santai. Santai rileks. Enggak bisa tidur, susah tidur. Setelah makai jadi bisa tidur," kata NH saat dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).
NH mengaku ganja itu dia beli menggunakan hasil kerjanya sebagai karyawan sebuah toko di Kota Yogyakarta. NH ditangkap di kos-kosannya wilayah Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta pada 3 Juli 2024 lalu.
Dari tangan NH ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 3,85 gram dan satu buah hp warna abu-abu. Selain NH, polisi turut mengamankan ONI (25) yang juga menggunakan ganja.
Kasatreskoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan dua orang pelaku pengguna ganja itu masuk dalam satu LP. Keduanya memang bergantian untuk membeli dan menggunakan ganja.
"Jadi dia kita tangkap di kos-kosan, yang bersangkut ini baru habis melinting. Jadi ini si tersangka sudah menyiapkan lintingan dan paginya sudah sempat dipakai, satu sudah sempat dibakar," ucap Ardiansyah.
Saat diamankan polisi turut menyita barang bukti berupa lintingan ganja dari tangan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, lintingan ganja itu akan digunakan untuk pribadi saja.
"Ada beberapa gulungan panjang seperti rokok yang berisi ganja yang memang sudah disiapkan oleh si tersangka dan sempat dipakai atau digunakan satu batang yang belum habis juga dipakai. Jadi memang dia kita tangkap setelah menyiapkan semuanya baru kita amankan, beserta barang bukti," ungkapnya.
Atas peristiwa ini terhadap NH dan ONI disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Baca Juga: Dari Ganja hingga Ribuan Butir Obat Terlarang, 10 Tersangka Narkoba Dibekuk di Yogyakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan
-
Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'