SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lembaran baru pengejaran Harun Masiku. Terbaru kini lembaga antirasuah itu melakukan pengusutan terkait tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai itu langkah yang baik. Mengingat dugaan bantuan yang muncul terkait kasus Harun Masuki yang masih buron hingga sekarang.
"Iya itu KPK benar harus membuka peluang penyidikan obstruction of justice karena Harun Masiku itu di dalam pelarian mendapatkan bantuan, mendapatkan asistensi, mendapatkan support dari pihak-pihak lain," kata Zaenur kepada Suarajogja.id, Minggu (21/7/2024).
"Termasuk dulu kan ada informasi ketika KPK melakukan pengejaran ke sebuah institusi, lari ke sebuah properti sebuah institusi itu dilakukan penghalang-halangan. Itu merupakan obstruction of justice," tambahnya.
Pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku ini tak kalah penting untuk diungkap. Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku tindakan menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang serius.
"Nah ini harus diusut oleh KPK, mulai dari siapa yang membantu pelarian Harun Masiku, membiayai, melindungi, termasuk menghalang-halangi penyidik KPK itu ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
"Karena ya itu adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan dan menghalangi penyidikan itu adalah hal tindak pidana yang serius," imbuhnya.
Obstruction of justice ini yang menyebabkan KPK terhambat di dalam melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Alhasil hingga sekarang keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu belum diketahui.
Zaenur kini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku. Jika sudah ditemukan, penjaratan hukum harus dilajukan dengan tegas.
Baca Juga: Jawab Tantangan Krisis Pangan, Para Insinyur Didorong Lebih Berkontribusi
"Siapa saja yang harus disasar oleh KPK? Ya itu tadi, pihak-pihak yang memberikan bantuan terhadap Harun Masiku, siapa mereka, ya itu tugas KPK ya untuk menyidiknya. Kemudian yang menghalang-halangi KPK, itu obstruction of justice semua itu. Itu harus dijerat oleh KPK," kata Zaenur.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green