SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lembaran baru pengejaran Harun Masiku. Terbaru kini lembaga antirasuah itu melakukan pengusutan terkait tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai itu langkah yang baik. Mengingat dugaan bantuan yang muncul terkait kasus Harun Masuki yang masih buron hingga sekarang.
"Iya itu KPK benar harus membuka peluang penyidikan obstruction of justice karena Harun Masiku itu di dalam pelarian mendapatkan bantuan, mendapatkan asistensi, mendapatkan support dari pihak-pihak lain," kata Zaenur kepada Suarajogja.id, Minggu (21/7/2024).
"Termasuk dulu kan ada informasi ketika KPK melakukan pengejaran ke sebuah institusi, lari ke sebuah properti sebuah institusi itu dilakukan penghalang-halangan. Itu merupakan obstruction of justice," tambahnya.
Pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan kasus Harun Masiku ini tak kalah penting untuk diungkap. Pasalnya sesuai aturan hukum yang berlaku tindakan menghalangi penyidikan merupakan tindak pidana yang serius.
"Nah ini harus diusut oleh KPK, mulai dari siapa yang membantu pelarian Harun Masiku, membiayai, melindungi, termasuk menghalang-halangi penyidik KPK itu ya harus ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
"Karena ya itu adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan dan menghalangi penyidikan itu adalah hal tindak pidana yang serius," imbuhnya.
Obstruction of justice ini yang menyebabkan KPK terhambat di dalam melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Alhasil hingga sekarang keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu belum diketahui.
Zaenur kini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku. Jika sudah ditemukan, penjaratan hukum harus dilajukan dengan tegas.
Baca Juga: Jawab Tantangan Krisis Pangan, Para Insinyur Didorong Lebih Berkontribusi
"Siapa saja yang harus disasar oleh KPK? Ya itu tadi, pihak-pihak yang memberikan bantuan terhadap Harun Masiku, siapa mereka, ya itu tugas KPK ya untuk menyidiknya. Kemudian yang menghalang-halangi KPK, itu obstruction of justice semua itu. Itu harus dijerat oleh KPK," kata Zaenur.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi